Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sorong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Ancam Beri Sanksi PNS Malas Selama Puasa

  • Oleh M. Rifqi
  • 08 Juni 2016 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi siap menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang membolos atau masuk kantor tidak sesuai waktu yang ditetapkan selama Ramadan 2016. Puasa bukan alasan bagi ASN yang beragama Islam untuk menurunkan semangat kerja. 

'Bagi aparatur yang bekerja tidak sesuai edaran yang telah dikeluarkan selama bulan Ramadan ini, jelas akan kita berikan sanksi. Saya meminta kepala SKPD memantau kinerja pegawainya selama bulan puasa ini. Kita segera evaluasi ulang, apabila ada kepala dinas dan pegawai yang melenceng dari prosedur. Karena jika hal itu dibiarkan akan berdampak bagi pelayanan masyarakat dan target pembangunan,' ujar Bupati Kotim, Supian Hadi, di Sampit, Rabu (8/6/2016).

Selama bulan Ramadan, sesuai surat bupati yang mengacu edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), jam kerja berkurang menjadi 32,50 jam per minggu atau berkurang satu setengah jam per hari, kecuali Jumat dikurangi satu jam. Bagi instansi yang lima hari kerja, jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00 WIB hingga 15. WIB, sedangkan Jumat 08.00 WIB sampai 15.30 WIB. Enam hari kerja maka Senin-Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, sedangkan Jumat 08.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Namun pantauan di sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Kotim, dalam tiga hari awal Ramadan 2016,  banyak ASN yang baru datang saat jam menunjukkan hampir pukul 08.30 WIB. Hal ini dimungkinkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi ASN yang telat masuk kantor. Selain itu, pemantauan ketaatan ASN terhadap waktu masuk itu masih dengan sistem manual berbasis absensi tanda tangan tidak menggunakan absensi sidik jari. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru