Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Lahan Bandara Sampit hanya Bisa Selesai Lewat Jalur Hukum

  • Oleh M. Rifqi
  • 08 Juni 2016 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Bandara H Asan Sampit, yang diklaim warga atas nama Jumairi, hanya bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Forum mediasi tidak berwenang memutuskan pemda harus membayar kembali pembebasan lahan. Terkecuali ada putusan lembaga yang berwenang, dalam hal ini putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

'Permasalahan ini tidak bisa dimediasi. Karena itu, kami sarankan pihak yang mengklaim menempuh jalur hukum,' kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Sugian Noor, saat memimpin rapat lanjutan mediasi sengketa lahan Bandara H Asan Sampit, di ruang rapat lantai I Setda Kotim, di Sampit, Rabu (8/6/2016).

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kotim, Hawianan, mengatakan dalam melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tentu pemkab tidak sembarangan. Begitu juga, ketika sudah dilakukan pembayaran tidak mungkin dibayar kembali. 'Kalau pemkab mengeluarkan uang untuk membayar kembali pada objek yang sama, akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Siapa yang akan bertanggungjawab apabila itu menjadi temuan'

Pemkab, lanjut Hawianan, bisa saja melakukan pembayaran kembai sepenjang ada ketentuan yang membolehkan. Salah satunya melalui putusan lembaga pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 'Jadi masing-masing pihak silahkan menyampaikan alat bukti dan dokumen yang dimiliki, pengadilan yang berhak memutuskan legalitas dan keabsahannya.'

Sementara itu, dalam rapat mediasi tersebut juga hadir Neneng, seorang ahli waris dari Husni Tamrin, yang merupakan pihak yang telah diberikan ganti rugi oleh pemkab di lahan Bandara Sampit, yang juga diklaim Jumairi.

Dalam keterangannya, Neneng mengaku sepengetahuannya tanah tersebut hak milik almarhum ayahnya, yang dibeli dari seorang yang bernama Kaspul, pada 1986. Bukti-bukti kepemilikan dan dokumen lainnya terkait tanah itu telah diserahkan kepada Tim Sembilan yang melakukan verifikasi untuk pembayaran ganti rugi. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru