Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yayasan BOS Pecat Karyawan yang Terlibat Narkoba

  • Oleh Budi Yulianto
  • 09 Juni 2016 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Status Erwin (35) sebagai karyawan Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (Yayasan BOS) di Nyaru Menteng terancam sirna. Pasalnya, pihak Manajemen Yayasan BOS tidak akan mentolerir setiap karyawan yang terbukti terlibat peredaran gelap narkoba.

"Memang benar Erwin adalah karyawan Yayasan BOS Nyaru Menteng. Maka manajemen tidak mentolerir setiap karyawan BOS di manapun berada apabila terlibat narkoba. Sanksinya berat bahkan sampai pada pemecatan," tegas Koordinator Komunikasi dan Edukasi Yayasan BOS Nyaru Menteng, Monterado Fridman kepada Borneonews, Rabu (8/6/2016).

Dia menuturkan, pihak Manajemen juga tidak akan menutup-nutupi siapa saja yang terlibat. Bahkan juga mendukung upaya aparat maupun pemerintah dalam memerangi narkoba. "Manajemen BOS Nyaru Menteng menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. BOS sangat mendukung dalam memerangi narkoba." 

Menurut Agung, sapaan akrabnya, pihak Yayasan BOS juga siap apabila sewaktu-waktu dilakukan tes urine. "Kami siap mengundang semua pihak untuk dites urine. Cuma saat ini belum tahu caranya. Seperti bagaimana administrasi dan lain-lain. Tapi pada prinsipnya kami siap," tuntasnya.

Terkait Syahpiah alias Salon (43), Agung tidak ingin berkomentar. Ini karena Salon bukan sebagai karyawan melainkan hanya sebatas seseorang yang diajak Erwin yang kemudian diperbantukan di Yayasan BOS.

Sekedar diketahui, Erwin dan Salon ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Selasa (7/6/2016) dini hari. 'Penangkapan itu bermula ketika anggota lebih dulu meringkus mantan polisi di Polda Kalteng Multi Santosa (30). Dia ditangkap di kediamannya Jalan Bukit Raya IX, Senin (6/6/2016), pukul 21.55 WIB. Barang buktinya 2 paket sabu.'

'Multi Santosa merupakan suami dari Lestiana alias Teten (28). Saat digerebek, Teten sedang keluar rumah. Ketika dia datang ke rumah bersama Tasya (22), anggota langsung menangkap.'

'Kemudian dari hasil introgasi terhadap Teten itulah, diketahui bahwa ia baru saja pesta sabu bersama Erwin, Salon, dan Indarto di sebuah Wisma Kutilang, Jalan Kutilang.

Kemudian anggota bergerak. Sesampainya hanya ada Salon. Salon pun lebih dulu ditangkap. Lalu ditemukan barang bukti dua paket sabu. Sesaat kemudian Erwin datang dan menyusul ditangkap.

Kemudian barulah Indarto Rusdi Purwanto (54) yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palangka Raya.'

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket. Namun satu budak sabu sisanya yakni Tasya akan dilakukan rehabilitasi lantaran tidak terbukti terlibat.'

"Jadi ada lima yang kita proses. Satunya kita rehabilitasi," kata Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja'i didampingi Kasi Pemberantasan AKP Aning Priyandari kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).' (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru