Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Perusahan Pembakar Dibedakan dengan Petani

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Juni 2016 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tindak tegas perusahaan pembakar, itulah komitmen gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, baru. Ini berlaku kepada siapapun perusahaan pembakar lahan, pasti akan ditindak tegas. Langkah ini guna mereduksi pembakaran hutan dan lahan di Bumi Tambun Bungai ini. Minimal akan dibekukan sementara izinnya.

Penekanan ini menjadi komitmen Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail usai menggelar Apel Siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

'Yang ketahuan buka lahannya dengan cara membakar, kita tindak tegas. Sebab guberbur dan wakilnya sudah komitmen terus untuk menindak tegas perusahaan nakal,' kata Habib, Sabtu (11/6/2016).

Namun ditanya apakah sanksi serupa bakal diterapkan kepada petani atau pekebun yang berskala kecil atau peladang berpindah Habib menandaskan ketidaksamaan perlakukan atau sanksi.  Sebab menurut dia, tidak mungkin petani membakar dalam skala besar dan masif, berbeda dangan perusahaan besar.

 'Kalau terhadap petani Ya kan petani itu bakarnya paling beberapa meter saja. Mereka kan tahu kearifan lokal dansaat membakar pun dijaga, sehingga tidak merembet ke sebelahnya,'Tegas Habib. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru