Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Minta Rotasi Pejabat Pemkab Kobar Jangan Asal

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 15 Juni 2016 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Rencana mutasi pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) harus berdasarkan kebutuhan, tidak boleh asal. Pemkab Kobar rencananya akan melakukan penggantian pejabat di tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Khususnya pejabat eselon III3 dan IV.

"Rotasi pejabat ini diharapkan mampu memicu kinerja dinas instansi di lingkungan Pemkab Kobar agar lebih baik lagi, sehingga mutasi pejabat ini jangan asal-asalan dilakukan," kata Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah, di Pangkalan Bun, Selasa (14/6/2016).

Ahmadi mengatakan, rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Kobar harus sesuai kebutuhan. Tiap pejabat yang nantinya dimutasi ke jabatan tertentu, harus memahami dan memiliki kompetensi jabatan yang akan diduduki nantinya. Dengan begitu, rotasi pejabat tidak mengganggu kinerja SKPD atau pelaksanaan program kerja yang telah disusun dan atau dijalankan saat ini.

"Jadi harus sesuai. Pejabat yang dipindah itu haruslah pejabat yang kinerjanya kurang baik atau tidak maksimal. Jangan yang sudah tepat malah dipindah dan sebaliknya. Karena saat ini beberapa program kerja sedang berjalan. Kemudian saat ini kita juga sedang membahas mengenai LKPJ Bupati Tahun 2014 dan beberapa Ranperda yang diusulkan di masa sidang kedua," ujar Ahmadi Riansyah.

Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan, meski mutasi dan rotasi pejabat ini wewenang kepala daerah. DPRD Kobar tidak menutup diri atau membuka kemungkinan koordinasi dan diskusi apabila pihak eksekutif butuh masukan atau pendapat yang rencananya dilakukan bulan ini. Koordinasi yang dimaksud demi memantapkan penilaian terhadap pengisian jabatan atau pejabat yang akan dirotasi.

"Memang itu kewenangan eksekutif. Tapi tidak ada salahnya kalau mau berkoordinasi dengan legislatif. Mengenai cocok atau pas tidaknya pejabat yang rencananya akan dimutasikan mengisi jabatan tertentu. Yang penting jangan rotasi pejabat ini atas dasar kepentingan tertentu lain di luar kebutuhan daerah," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juni ini pemerintah daerah berencana merotasi pejabat di tiap SKPD lingkungan Pemkab Kobar. Mutasi pejabat ini diperkirakan hanya akan dilakukan terhadap para pejabat eselon III dan IV. Sedangkan terhadap pejabat eselon II besar kemungkinan tak terkena rotasi, kecuali bagi pejabat yang telah menduduki jabatan eselon II di SKPD tertentu lebih dari 5 tahun lamanya. Sebab, pengisian atau mutasi pejabat eselon II harus dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan yang cukup rumit dan butuh proses serta waktu panjang. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru