Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesadaran Warga Palangka Raya pada Kebersihan Masih Minim

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 17 Juni 2016 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kesadaran warga Kota Palangka Raya terhadap kebersihan masih minim. Jam buang sampah sampai diatur dalam peraturan daerah (Perda), namun banyak yang tidak menaati. Banyak yang membuang sampah seenaknya pada pagi hari di luar jam yang ditentukan, misalnya saat berangkat kerja.

Dalam Perda Nomor 93 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan dan Pertamanan  BAB IV Pasal 7 tentang ketentuan larangan, jam buang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) diatur hanya pukul 16.00 ' 03.00 WIB.

'Sebab kesadaran masyarakat kota yang masih minim menjadi salah satu masalah umum dalam pengelolaan sampah di kota ini,' ungkap Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan (Disciptarum) Palangka Raya, Rojikinnor kepada Borneonews, Jumat (17/6/2016).

Bukti lain, banyaknya sampah berserakan di sejumlah tempat selalu terjadi. Bahkan terbukti ketika hujan deras, pemandangan di sejumlah selokan atau saluran drainase banyak ditemukan sampah mengambang lalu menyumbat saluran yang seharusnya hanya dilewati air tersebut.

'Seringkali sudah diambil dini hari saat armada truk angkut reguler yang mulai mengambil ke tiap TPS pukul 03.00 WIB itu, ternyata pada pagi hari muncul lagi di TPS. Padahal harusnya sudah bersih karena terangkut, ini karena warga membuang lagi pada jam kantor,' keluh Kepala Disciptarum Palangka Raya, Rojikinnor.

Ungkapan Rojikinnor ada benarnya. Di TPS Jalan Junjung Buih dimana di are TPS itu juga ada kontainer, Borneonews sering menjumpai setiap pagi pukul 07.30-08.30 WIB, banyak warga masih silih berganti membuang sampah, di antaranya berseragam PNS. Senin lalu, terlihat juga pegawai Jasa Raharja dengan mobil dinas, membuang tiga karung plastik hitam ukuran besar, ke TPS itu sekitar pukul 08.00 WIB. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru