Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Meranti Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terancam Hukuman Berlapis, Dokter Pembakar Lahan Masih Sulit Dikonfirmasi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 Juni 2016 - 18:07 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, dr. Henry Samosir, terancam hukuman berlapis. Namun demikian, mantan Kepala Puskesmas Sematu Jaya yang juga merupakan suami dari Direktur RSUD Lamandau itu hingga kini tidak ditahan.

"Untuk kasus ini kita telah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk kepada tersangka HS," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan. Siboro.

Namun demikian, hingga saat ini kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap dokter yang juga membuka praktek bersama isterinya itu. Hal tersebut atas pertimbangan subjektif penyidik terhadap tersangka.

"Ditahan atau tidak itu kan kewenangan penyidik. Namun faktanya hingga kini tersangka memang tidak ditahan, dan saya yakin penyidik memiliki pertimbangan untuk itu," sebutnya.

Dengan nada santai, Kapolres yang sangat akrab dengan insan pers ini juga berseloroh "Tentu penyidik punya pertimbangan sendiri. Misalnya, rumah TSK kan ada disini, pekerjaan atau profesinya juga kan sudah tau, dan yang pasti tidak berpotensi menghilangkan barang bukti," sebutnya.

Sementara, sejak Jumat (17/6) malam hingga kini upaya Borneonews mendapatkan konfirmasi langsung dari dr. Henry Samosir, masih menemui jalan buntu. Didatangi ke tempat prakteknya, yang bersangkutan tidak ada di tempat sehingga hanya bisa meminta keterangan kepada sang isteri, dr. Darwita.

"Itu kan urusan bapak, kenapa nanya ke saya," sahutnya. (HN/*)

Berita Terbaru