Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ngantuk! Truk Tangki Ambil Jalur Lawan, Tabrak Avanza, Satu Penumpang Tewas

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Juni 2016 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gara-gara ngantuk namun memaksakan diri untuk mengemudi, M Pardani terpaksa berurusan dengan hukum. Sopir truk tangki DA 1835 AH ini beradu besi dengan mobil Avanza KH 1766 AT yang dikemudikan Aswadi Syukur.

Benturan keras dalam insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya arah Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Minggu (19/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB itu mengakibatkan satu dari tiga penumpang Avanza tewas.

Korban bernama Ahmad Hasan (57) warga Jalan G Obos VI. Dia tewas setelah bagian kepala mengalami luka serius. Hasan lalu dibawa ke daerah asalnya di Banjarmasin. Sedangkan korban luka-luka yakni Siti Hamida (37) dan Muhammad Ali (56). Keduanya lalu dibawa ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk mendapat perawatan.

Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Bowo Tri Handoko mewakili Kapolres AKBP Lili Warli mengatakan, peristiwa bermula ketika pengemudi truk tangki PT Global Armada Borneo meluncur dari arah Banjarmasin ke Palangka Raya.

Mendekati lokasi kejadian, Pardani mulai mengantuk. Namun rasa kantuknya tidak ia hiraukan dan terus mengemudi. Akibatnya dia terlelap dalam posisi berkendara.

Sopir ini pun tak bisa lagi mengendalikan arah laju jalannya hingga tanpa diketahui ternyata mengambil jalur lawan.

Di saat bersamaan, meluncur mobil Avanza dari arah berlawanan. Dalam kondisi jarak yang sudah begitu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan. Ahmad Hasan, satu dari tiga penumpang akhirnya tewas di lokasi kejadian.

"Kesalahan telak ada pada sopir truk. Seba dia mengemudi sambil tidur. Dia mengambil jalur lawan mencapai satu meter," kata Bowo.

Menurut Kasat, sopir truk saat ini masih dalam kondisi shocked. Sehingga pemeriksaan mendalam belum dilakukan.

Meski demikian, penyidik telah mempersiapkan pasal untuk menjerat sang sopir itu. Yakni Pasal 310 Ayat 3 dan 4  UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Ancaman pidana 10 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru