Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usia Calon Kepala Desa Harus di Atas 24 Tahun dan Tes Urine

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Juni 2016 - 21:41 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Usia bakal calon kepala desa yang ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lamandau dibatasi minimal 24 tahun.

Para kandidat bakal calon sudah mulai melewati tahapan pendaftaran. Para calon juga diharuskan melengkapi segala persyaratan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan Panpilkades. Termasuk dalam hal syarat usia sekalipun.

"Untuk syarat usia bakal calon kades yang mendaftar dibatasi minimal 24 tahun, itu sudah tertulis dalam persyaratan dan ketententuan. tidak seperti sebelumnya yakni minimal 17 tahun atau sudah menikah," ungkap Asda I Setda Lamandau Bidang Pemerintahan,  Tahan Sandi.

Untuk itu, lanjut dia, bila ada bakal calon kepala desa yang mendaftar dan usianya kurang dari 24 tahun, maka akan digugurkan oleh panitia Pilkades.

"Sedang untuk syarat lain yang harus diikuti bakal calon kepala desa, dan hanya ada di Kabupaten Lamandau, yakni test urine ," bebernya.

Ia mengungkapkan, jika hanya ada satu bakal calon kepala desa yang mendaftar maka waktu pendaftarannya akan diperpanjang, begitu pula bila semua bakal calon Kades yang mendaftar tidak memenuhi syarat maka waktu pendaftaran pun akan diperpanjang.

"Adapun terkait biaya pendaftaran bagi para bakal calon Kades ini memang ada, yang ditentukan oleh pihak panitia pilkades," sebutnya. (HENDI NURFALAH/*)

Berita Terbaru