Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baleg DPR RI Pantau UU Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 21 Juni 2016 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka memantau pelaksanaan UU terkait kebakaran hutan dan lahan.

'Undang-undang itu adalah UU No 19/2014, UU No 32/2009, UU No 39/2014, dan UU No 18/2013 tahun terkait kebakaran hutan,' kata  Arif Wibowo, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Rombongan menyebutkan dalam pertemuan dengan Pemprov Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (21/6/2016).

Menurut dia, terdapat kendala dalam pelaksanaan peraturan tersebut. 'Kendalanya ada perbedaan hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan pada beberapa undang-undang ini. Ini menyulitkan penegak hukum memutuskan sanksi hukuman," ungkap Arif. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru