Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Akui Sulit Berantas Peredaran Lem Foxs

  • Oleh Uriutu
  • 21 Juni 2016 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Aparat Kepolisian Polres barito Selatan (Barsel), akui sulit untuk memberantas peredaraan dan pengguna lem Fox di wilayah hukumnya.

'Kita masih kesulitan menindak karena belum ada Undang-Undang atau legalitas yang mengatur baik penjual maupun pengguna lem Fox,' kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga kepada Borneonews, Selasa (21/6/2016).

Ia mengatakan, pengguna lem Fox ini merupakan salah satu ikon di wilayah hukum Barsel. Karena ini merupakan salah satu pengganti pengguna narkotika atau sabu.

Karena lanjut dia, di wilayah hukum Barsel masyarakat rata-rata perekonomiannya menengah ke bawah, sehingga mereka banyak beralih menggunakan lem Fox.

Permasalahan ini sudah disampaikan ke pemerintah daerah. Dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan bupati beserta jajarannya akan berkoordinasi terkait hal ini.

Zat yang terkandung dalam lem Fox tersebut, yakni zat adiktif, sehingga membuat si pengguna ketagihan menggunakannya. Dampaknya menyerang langsung syaraf si pengguna dan menyebabkan paranoid berlebihan.

'Yang lebih memprihatikan saat ini, kami menemukan beberapa penjual lem Fox yang sudah dikemas atau siap jual dalam bungkusan plastik bekas gula,' ucapnya.

Dengan beberapa kejadian dan temuan ini, pihaknya sangat prihatin. Maka oleh sebab itu pihaknya mengajak pemkab untuk menerbitkan aturan peredaraan lem fox ini.

'Aturan itu nantinya kita bisa menindak dan menjerat peredaraan, penjual serta pengguna lem Fox,' ucapnya. 

Bupati Barsel, HM Farid Yusran mengatakan, ia baru mengetahui bahwa lem Fox mengandung zat adiksi yang menyebabkan ketagihan serta merusak otak manusia.

'Kita telah menindaklanjuti dengan membentuk tim selain tim pemkab juga dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan tokoh Agama untuk menyusun peraturan daerah,' ucap dia. (URIUTU DJAPER/m).

Berita Terbaru