Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Utara Pertanyakan Tarif Air Bersih Rumah Mewah

  • Oleh Ramadani
  • 22 Juni 2016 - 10:45 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri, mempertanyakan kepada pihak PDAM Muara Teweh, terkait masalah tarif air bersih rumah mewah. Pasalnya, belum jelas mengenai pengenaan tarif rumah mewah tersebut, dan seperti apa kriteria rumah yang masuk kategori rumah mewah.

'Dari periode anggota DPRD 2009-2014 hingga sekarang, saya masih tidak ada menerima peraturan mengenai masalah tarif rumah mewah ini dari pihak PDAM,' kata Tajeri dalam rapat dengar pendapat bersama PDAM dan Pemkab Barut, yang dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas, Senin (20/6/2016).

Untuk itu, dalam pertemuan tersebut ia meminta masalah ini dapat dijelaskan pihak PDAM. Selain itu, Tajeri, Ketua Komisi C DPRD Barut juga menyoroti masalah PDAM yang selalu rugi dalam menjalankan usahanya, sehingga dalam hal ini pemerintah daerah perlu memberikan penyertaan modal kepada PDAM.

Ia juga mengharapkan, pihak PDAM Muara Teweh dapat memberikan laporan mengenai laba-rugi usahanya ke DPRD Barito Utara, yang dalam hal ini dapat disampaikan melalui pimpinan Dewan, sehingga para anggota Dewan dapat bersama-sama menganalisa dimana letak kelemahannya.

'Namanya perusahaan tentu mengharapkan keuntungan, karena itu hendaknya laporan laba-rugi PDAM ini dapat disampaikan juga ke DPRD Barut, agar Dewan dapat sama-sama menganalisa kelemahannya. Ini dilakukan dengan maksud agar PDAM Muara Teweh dapat semakin baik, bukan untuk mencari-cari kejelekan PDAM,' katanya.

Terkait hal tesebut, Direktur PDAM Muara Teweh, Kastanto mengatakan, peraturan mengenai tarif pelanggan air PDAM ini diatur berdasarkan peraturan bupati no 2 tahun 2010. Dan hal ini sesuai Peraturan Menteri bahwa tarif ditentukan dengan Peraturan Bupati.

'Mengenai masalah tarif rumah mewah dan rumah biasa, nantinya akan disampaikan oleh Kabag Administrasi kepada para anggota DPRD Barito Utara,' katanya.

Kemudian mengenai laporan keuangan, menurutnya, setiap tahunnya anggaran telah diaudit sebanyak 2 kali. Audit laporan keuangan PDAM ini dilakukan oleh auditor Independen, sedangkan laporan kinerja diaudit BPKP.

Selanjutnya, hasil audit tersebut disampaikan ke Bupati Barito Utara melalui Dewan pengawas. 'Jadi kalau nanti Dewan memerlukan akan kami sampaikan terlebih dahulu melalui dewan pengawas, mungkin nanti dari Pemkab Barut yang meneruskan laporan tersebut ke DPRD,' terangnya.

Mengenai PDAM Muara Teweh mengalami kerugian, menurut Direktur PDAM Muara Teweh, Kastanto, karena biaya produksi air lebih tinggi dari harga jual air kepada para pelanggan. Diungkapkanya, untuk harga penjualan air rata-rata Rp2.800 per meter kubik, sedangkan biaya produksi Rp5.045 per meter kubik. 'Dari situ diketahui bahwa PDAM menanggung kerugian per meter kubiknya,' beber Direktur PDAM Muara Teweh, Kastanto.

Semestinya, lanjut dia, dalam hal ini sudah perlu dilakukan penyesuaian tarif, namun Bupati menginginkan pelayanan dulu yang lebih diutamakan kepada masyarakat. 'Ini dilema juga bagi kami, di samping PDAM juga memerlukan dana untuk berbagai keperluan misalnya saja untuk perbaikan-perbaikan mesin, kita juga ditekankan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.' (RAMADANI/N).

Berita Terbaru