Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kisruh Assesment dan Rotasi Pejabat Diharap Selesai Tanpa Ikut Campur DPRD Kotawaringin Barat

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 22 Juni 2016 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kisruh assesment atau uji kompetensi terhadap para pejabat eselon II yang dikaitkan rencana rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Juni ini, diharapkan bisa selesai tanpa campur tangan lembaga legislatif. Meski begitu DPRD berharap polemik tersebut tidak menjadi  kendala terhadap pelaksanaan pemerintahan di Kobar.

Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan, sejauh ini DPRD Kobar belum memastikan perlu tidaknya pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bupati Kobar dan para pejabat pimpinan tinggi serta pejabat tinggi di Pemkab Kobar, terkait polemik uji kompetensi dan rencana rotasi pejabat di Pemkab Kobar. Sebab, para anggota dewan masih berharap agar pro kontra terhadap rencana rotasi pejabat yang rencananya dilaksanakan Juni ini tersebut bisa terselesaikan oleh pihak eksekutif.

"Kemarin sempat ada rencana mau di-RDP-kan, tapi kita lihat dulu perkembangannya. Karena kita berharap persoalan itu bisa terselesaikan tanpa campur tangan lembaga legislatif. Karena bagaimanapun persoalan rotasi pejabat di pemerintahan itu kewenangan bupati," ujar Triyanto, Selasa (21/6/2016).

RDP yang dimaksud, lanjutnya, bukan sebagai forum untuk membenarkan atau menyalahkan pelaksanaan assesment. Kalaupun RDP tersebut dilaksanakan di DPRD, hal itu hanyalah sebagai forum mediasi saja dan bukan pula sebagai forum pengambilan sikap DPRD terhadap kebijakan yang dilaksanakan internal eksekutif.

Sebelumnya, tercetus rencana akan adanya RDP yang digelar di DPRD bersama Bupati Kobar Bambang Purwanto dan para pejabat eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pekan ini. RDP itu diagendakan lantaran terdapat adanya ketidaksetujuan dari para pejabat esselon II yang menganggap assesment tersebut berkaitan dengan rencana rotasi mutasi pejabat yang diperkirakan akan dilaksanakan Juni ini.

Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah menjelaskan, terdapat beberapa pejabat eselon II yang menganggap kebijakan Bupati Kobar melakukan assesment pekan lalu adalah hal yang kontroversial. Karena, apabila assesment itu dilakukan dalam rangka pengisian dan penggantian pejabat pimpinan tinggi eselon II, maka hal itu harus melalui proses seleksi dan atas persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru