Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Perda Kotawaringin Timur Ikut Dicabut Pemerintah Pusat

  • Oleh Rafiuddin
  • 22 Juni 2016 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah pusat mencabut ribuan Peratu'ran Daerah (Perda) di beberapa daerah di Indonesia, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten, termasuk dua Perda di Kabupaten Kotawaringin Timur ikut dicabut.'

Pencabutan dua Perda Kotim merupakan bagian dari 3.143 Perda yang dicabut pemerintah pusat. Dengan dicabutnya dua perda tersebut, pemerintah setempat hanya bisa pasrah.'

Berdasarkan penelusuran di website www.kemendagri.go.id, Perda Kotim yang dicabut yakni Perda No 5/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kotawaringin Timur. Selanjutnya Perda Nomor 11 tahun 2012 yakni tentang Retribusi Perizinan Tertentu.'

Pencabutan Perda Kotim sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah.'

Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri saat dikonfimasi terkait pencabutan dua perda milik Pemkab Kotim tersebut mengaku hanya bisa pasrah, karena pencabutan itu dilakukan oleh pemerintah pusat.'

'Apa boleh buat kalau sudah dicabut. Karena pencabutan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kita di daerah harus patuh dan taat,' ungkapnya, Rabu (22/6/2016).'

Taufiq mengaku, tidak mengetahui apakah pencabutan dua perda itu mengurangi pendapatan asli daerah apa tidak. Namun yang jelas Pemkab Kotim menerima keputusan pencabutan aturan daerah tersebut.'

'Kalau lebih jelasnya silakan hubungi Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kotim, terkait efek dari pencabutan dua perda itu,' ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Putu Sudharsana saat dihubungi via telepon terkait pencabutan perda, tidak mau memberikan pernyataan. Bahkan sewaktu dihubungi, telepon seluler yang bersangkutan enggan diangkat. (RAFIUDIN/m)

Berita Terbaru