Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Selatan Ringkus Spesialis Pencuri Burung

  • Oleh Uriutu
  • 23 Juni 2016 - 16:15 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Aparat Polsek Dusun Selatan meringkus spesialis pencuri burung, Anggie Amerlo Verona, 23. Warga Jalan Pelita IV, RT.027 RW.005, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel) itu ditangkap Selasa (21/6/2016), sekitar pukul 15.00 WIB.

'Tersangka ditangkap saat hendak menjual burung kepada salah satu penjual burung di Kota Buntok,' kata Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo kepada Borneonews, Kamis (23/6/2016).

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah seorang warga yang kehilangan burungnya dari pelataran rumah.

Kronologis pengakapan tersebut, lanjut dia, berawal saat pemiliknya mendapati burungnya raib. Melihat hal tersebut, ia langsung menghubungi temannya yang berjualan burung dan menanyakan apa ada orang yang mau menjual burung jenis Lovebird.

Beberapa jam kemudian, temannya si penjual burung tersebut memberitahukan bahwa ada seseorang yang hendak menjual burung persis seperti ciri-ciri burungnya yang hilang. Kemudian, dirinya melihat burung itu, ternyata benar miliknya. Ia pun berpura-pura ingin membelinya dan menyuruh tersangka menunggu karena akan mengambil uang ke ATM.

'Kesempatan itulah dipergunakan oleh pemilik Burung itu untuk melaporkan ke kita,' kata Kapolsek.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada saat korban dan tersangka sedang bertransaksi.

Ia menerangkan, setelah berhasil meringkus tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian burung sebanyak 14 kali dalam kurun enam bulan terakhir. Saat ini, lanjut dia, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat untuk proses hukum selanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Dan diancaman hukuman lima tahun penjara. (URIUTU DJAPER/N).

Berita Terbaru