Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Lamandau Bertekad Benahi Sejumlah Catatan BPK

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 24 Juni 2016 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau bertekad membenahi sejumlah catatan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Lamandau 2015 dari BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Kalteng. Akhir Mei 2016, Pemkab Lamandau telah menerima LHP atas laporan keuangan tahun anggaran 2015. Opini dari BPK, wajar tanpa pengecualian (WTP).

Penghargaan itu pula yang menjadikan Pemkab Lamandau menerima opini WTP hattrick, atau tiga kali secara berturut-turut. Namun demikian, seiring diterimanya opini WTP yang ke-3 itu, masih ada beberapa pokok-pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Lamandau 2015 yang perlu mendapat perhatian untuk kemudian dibenahi. Antara lain, sistem pengendalian intern yang masih lemah.

"Kita akui masih ada kelemahan dalam sistem pengendalian intern, sehingga terdapat kelemahan dalam proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2015 tidak melalui review yang memadai," kata Bupati Lamandau, Marukan kepada Borneonews, usai menyampaikan pidato pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015 pada Sidang Paripurna DPRD, di Nanga Bulik, Rabu (22/6/2016).

Dia juga menyebutkan, piutang PBB-P2 hasil pelimpahan dari KPP Pratama Pangkalan Bun, belum divalidasi dan pengelolaan PBB-P2 belum didukung sistem informasi yang memadai. Termasuk juga, pengelolaan dan pelaporan dana BOS, BOSDA dan BOS APBD belum tertib, serta masih terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan.

Menyikapi dan menindaklanjuti beberapa poin temuan tersebut, pemerintah kabupaten Lamandau mengakui bahwa pihaknya telah menyusun rencana aksi, rencana aksi tersebut baik yang bersifat administratif maupun pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK diterima.

Marukan juga menilai, perolehan predikat WTP atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Lamandau tahun anggaran 2015 yang diterimanya tahun ini, dirasakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

"WTP kali ini jelas berbeda, karena laporan keuangan pemerintah kabupaten Lamandau sudah menggunakan standar akuntasi berbasis akrual, tidak lagi brbasis kas seperti tahun-tahun sebelumnya," cetusnya. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru