Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lurah Madurejo Prihatin Tindakan Auri Dinilai Berlebihan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 23 Juni 2016 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lurah Madurejo, Sumaji menyayangkan tindakan TNI AU yang menyita puluhan rumah dan memasang garis polisi pada Kamis, (23/6/2016) di Kelurahan Madurejo, RT 24 Gang Banteng.

Sumaji mengaku, tindakan AURI tak menghormati keberadaan pemerintah setempat. Pasalnya, eksekusi penyitaan dan pemasangan garis polisi terhadap lahan seluas kurang lebih 31 hektare tak ada pemberitahuan tertulis kepada pemerintah setempat baik RT, kelurahan, kecamatan hingga ke bupati.

"Kami menyangkan sikap sepihak yang dilakukan TNI AU. Saya sendiri sebagai lurah tidak menerima surat pemberitahuan dari mereka bahwa akan ada eksekusi lahan," kata Sumaji pasca penyitaan lahan yang yang disengketakan antara AURI dan masyarakat.

Padahal permasalahan sengketa lahan tersebut sudah melalui proses mediasi hingga ke DPRD. Namun sikap sepihak AURI yang mengklaim atas lahan tersebut juga membuatnya kaget.

"Harusnya menghormati dan menghargai, meskipun kelurahan itu kecil tapi kan lingkupnya sudah pemerintahan. Kalau ada apa-apa tetap wajib lapor. Saya tidak ikut ke lapangan. Pertama saya tidak menerima surat pemberitahuan tertulis, kedua taku hal-hal yang tak diinginkan terjadi di sana," kata dia.

Seperti diberitakan, sekitar puluhan rumah yang terletak di lahan sengketa di dipasangi garis polisi oleh pihak AURI.

"Dari lahan seluas itu, terdapat puluhan sertifikat dan SKT milik masyarakat. Sedangkan AURI hanya memiliki satu sertifikat, jalan umum juga oleh Auri termasuk dalam sertifikat mereka," kata Lurah tersebut.

Menurut penuturannya, warga yang menempati rumah yang dipasangi garis polisi itu kini masih bertahan. Pasalnya mereka bingung harus tinggal di mana jika rumah mereka diambil alih.

"Masih bertahan di rumahnya masing-masing," katanya.

Ia mengaku, sengketa lahan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Warga yang memegang sertifikat selalu membayar pajak setiap tahunnya kepada pemerintah. 

Danlanud Iskandar Letkol Pnb Ucok Enrico Hutadjulu mangaku terpaksa melakukan tindakan itu karena menganggap proses penyelesaian yang dilakukan Pemkab Kobar lambat. (CECEP HERDI/m)

Berita Terbaru