Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Jangan Asal Basmi Pasar Kaget

  • Oleh M. Rifqi
  • 26 Juni 2016 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keberadaan pasar kaget atau pasar dadakan di Kota Sampit, Kabupaten Kotim, tumbuh subur dalam setahun terkahir. Bupati Kotim Supian Hadi bersikukuh akan melakukan penertiban pasar dadakan yang menjamur di beberapa wilayah Kotim.

Menanggapi hal itu, Koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM Audy Valent, mengatakan melakukan penertiban memang kewenangan pemkab. Tetapi perlu diingat, di pasar dadakan ada para pedagang yang mencari rezeki, dan masyarakat juga terbantu dengan keberadaannya.

Menurut dia, di pasar-pasar dadakan masyarakat menciptakan sendiri pasarnya. Penjual dan pembeli bertemu dalam satu kurun waktu tertentu untuk melakukan transaksi jual beli. Hasilnya, roda perekonomian tumbuh dengan sendirinya.

'Dalam beberapa kasus, banyak pasar-pasar yang dibangun pemerintah daerah, kemudian pedagang diarahkan untuk berjualan di sana, pasar itu tidak berkembang. Pasar-pasar yang berkembang justru yang diciptakan sendiri oleh masyarakat,' ujar Audy, saat dihubungi, Minggu (26/6/2016).

Kebijakan menertibkkan pasar dadakan merupakan kebijakan pemkab yang justru dapat membungkam inisiatif yang tumbuh di tengah masyarakat. Di saat kehadiran pemerintah daerah tidak mereka rasakan keberadaanya pertumbuhan ekonomi masyarakat ini mlah ditertibkan.

'Harusnya inisiatif yang muncul di tengah masyarakat itu ditangkap sebagai sinyal positif bagi pemkab untuk ditindaklanjuti dengan dukungan fasilitas dan pembenahan lokasi pasar dadakan, harusnya ini dikelola. Jangan bunuh inisiatif itu dengan kebijakan penertiban dan larangan,' kata dia.

Sebelumnya, Bupati Supian Hadi menegaskan akan menertibkan pasar-pasar dadakan yang menjamur di Kota Sampit karena dikeluhkan pedagang-pedagang di pasar resmi yang dikelola pemerintah daerah. Dia menilai pasar-pasar dadakan tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), kondisinya semrawut, mengganggu arus lalu lintas terganggu, dan menyisakan sampah.

'Silahkan nanti di kecamatan-kecamatan luar kota atau di wilayah perkebunan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, asalkan jangan di Kota Sampit,' tegas dia.

Bupati dua periode ini juga mempersilakan pihak-pihak seperti pengamat, wakil rakyat, maupun pihak lainnya yang ingin berkomentar sebaliknya. Namun pemkab tetap akan menertibkan keberadaan pasar dadakan demi melindungi kepentingan pedagang di pasar resmi. (RIFQI/m)

Berita Terbaru