Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemekaran Kelurahan dan Desa Tunggu Moratorium Dicabut

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 26 Juni 2016 - 13:45 WIB

BOEONEWS, Pangkalan Bun - Tuntutan pemekaran desa dan kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga saat ini belum bisa dikabulkan.

Sebabnya, sejak tahun 2012, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetop atau melakukan jeda sementara (moratorium) pemekaran desa dan Kelurahan diseluruh tanah air. 

Di dalam aturan UU No 5 Tahun 1974 menyebutkan keputusan pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan harus melalui peraturan pemerintah (PP). 

Namun sejak berlakunya UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, keputusan pemekaran cukup lewat peraturan daerah (perda).

Dengan kebijakan tersebut, penyetopan pemekaran tersebut bukan untuk menarik wewenang pemerintah kabupaten dan kota namun keputusan itu dilakukan untuk menata dan menertibkan kembali jumlah desa, kelurahan dan kecamatan untuk validasi Data Agregat Kependudukan dan Perkecamatan (DAK2).

Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto menegaskan, pada prinsipnya ia sangat mendukung adanya pemekaran desa dan kelurahan. Menurutnya, tanpa adanya pemekaran maka desa dan kelurahan akan berjalan lamban pembangunannya.

Untuk itu, bagi desa dan kelurahan yang bermaksud memekarkan maka diharapkan segera memasukan berkas persyaratan yang harus dipenuhi ke Bagian Tata Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

"Masukan saja dulu berkasnya ke bagian tapem pemkab Kobar, kalau nanti moratorium sudah di cabut berkas desa dan kelurahan yang mengajukan pemekaran sudah lengkap," Pinta Bupati.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) menyikapi permintaan dari tokoh-tokoh masyarakat Bungur-Tatas yang menginginkan kampung mereka menjadi desa. 

Syahrudin salah satu tokoh pemuda setempat mengatakan bahwa kampung Bungur dan Tatas yang secara administratif berada di kawasan perkotaan sangat tertinggal di bandingkan dengan daerah disekitarnya.

Padahal, berdasarkan jumlah pemilih tetap pemilu Gubernur dan wakil Gubernur Kalteng ada sekitar 2000 DPT di tempat mereka. Dengan jumlah tersebut maka sudah layak mereka dimekarkan menjadi desa.

"Kami sudah berjuang menuntut pemekaran ini, namun karena adanya moratorium maka keinginan seluruh warga Bungur-Tatas belum bisa dilaksanakan," tegas Syahrudin di kediamannya, Minggu (26/6/2016).

Ia pun belum memperoleh informasi terkait kapan akan di cabutnya moratorium pemekaran, sehingga ada ketidakpastian penantian yang harus di hadapi oleh warga Bungur-Tatas dalam hal ini. (KOKO SULISTYO/m)

Berita Terbaru