Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Musnahkan 5,5 Gram Sabu

  • 29 Juni 2016 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Gumas - Polres Gunung Mas memusnahkan narkotika jenis sabu, seberat 5,5 gram. Pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman Mapolres Gumas,  Rabu (29/6/2016) pagi, dengan dilarutkan bersama detergen dan cairan pembersih lantai.

"Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang berasal dari dua tersangka," ungkap Kapolres Gumas, AKBP Pria Premos.

Kapolres Gumas, AKBP Pria Premos menyampaikan, tersangka pertama pemilik sabu-sabu adalah TRZ yang diamankan di Kecamatan Kurun, beberapa waktu lalu. Jumlah barang bukti yang diamankan, seberat 4,13 gram dan WK yang diamankan di Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah dengan berat 1,42 gram.

"Ini bukti Polres Gunung Mas selalu berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Gumas," terangnya.

Kapolres Gumas, AKBP Pria Premos mengingatkan masyarakat jangan mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang. Pasalnya siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Kepada masyarakat di Kabupaten Gunung Mas supaya jangan mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang," tegas Pria Premos.

Di tempat yang sama perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Gumas, Yiyin menyatakan, mengapresiasi kerja keras Polres Gumas dalam memberantas narkoba. Ia berharap ke depan koordinasi dan komunikasi antara seluruh pihak terkait dapat berjalan dengan baik sehingga nantinya Kabupaten Gumas dapat bebas dari narkoba. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru