Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sinkronisasi Raperda RTRWK Pulang Pisau Belum Ada Titik Temu

  • Oleh James Donny
  • 04 Juli 2016 - 13:27 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Pulang Pisau masih menghadapi beberapa hal yang perlu dilakukan sinkronisasi oleh pihak Eksekutif dan Legislatif. Namun hingga saat ini upaya sinkronisasi masih belum menentukan titik temu, karena berbenturan dengan adanya SK.529/Menhut-II/2012 tentang penunjukan kawasan hutan di Kalimantan Tengah.

"Kami masih memperjuangkan agar Perda yang ditetapkan nanti berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau secara luas. Hingga saat ini kami masih memerlukan data pendukung untuk memperjuangkan perda tersebut, agar benar-benar sesuai fakta di lapangan," kata Ketua DPRD Pulang Pisau, Maruadi, kemarin. 

Menurut Ketua DPRD Pulang Pisau, Maruadi, masih terjadi beda versi antara pusat dengan daerah. Sementara masyarakat Pulang Pisau kata dia banyak yang akan bergantung dengan RTRWK tersebut. "Kita harus melakukan langkah-langkah yang bijak untuk kepentingan masyarakat kita, karena kalau kita mengacu aturan pusat, masyarakat akan sulit mengelola lahannya sendiri."

Anggota DPRD Pulpis, Tandean Indra Bela mengakui bahwa Raperda yang diperjuangkan berbenturan dengan banyak kebijakan pemerintah pusat, terutama SK Kemenhut 529. Menurut politisi Partai Golkar ini, pembahasan mengenai Raperda RTRWK masih akan berjalan panjang, dan tidak ada keinginan dari DPRD memperlambat atau mempersulit raperda tersebut segera ditetapkan. 'Masyarakat perlu tahu bahwa kita sedang berjuang, supaya dalam perencanaan pola ruang Kabupaten Pulang Pisau berpihak kepada masyarakat.' 

'Jika kita harus mengikuti SK 529, yang terjadi masyarakat Buntoi, Gohong, Cemantan dan banyak desa di Kahayan Tengah, Banam Tingang dan lain-lain, akan dianggap sebagai penduduk ilegal di tanahnya sendiri, karena mendiami dan mengelola tanah pada kawasan hutan yang notabene telah melanggar hukum menurut undang-undang,' terangnya.

"Persoalan RTRWK sangat komplek dan sitemik. Kita sangat hati-hati  dan tidak mau ceroboh , dan selalu meminta eksekutif serius mendukung menyelesaikan raperda ini, tentu saja dengan dukungan data, fakta dan dokumen yang akurat,' kata  anggota DPRD Pulpis, Tandean Indra Bela. (JAMES DONNY/N).

Berita Terbaru