Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kota Palangka Raya Dapat Gaji 13 dan 14

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 04 Juli 2016 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) saja yang mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Kalangan DPRD Kota Palangka Raya yang berjumlah 30 anggota pun juga mendapat jatah gaji ke-13 dan 14.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palangka Raya, Sitti Masmah tidak banyak memberikan keterangan. Hanya saja dia mengatakan, pihaknya merujuk pada dua peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar memberikan gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13 untuk kebutuhan tahun ajaran baru (TAB).

'Cek saja PP Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 20 Tahun 2016,' singkat Masmah kepada Borneonews, Minggu (3/7/2016).

Mereka para wakil rakyat bisa bernafas lega karena keinginannya mendapat jatah yang sama seperti aparatur negara, akhirnya terkabul. Sebelumya di kalangan dewan resah dan kesal karena tidak diberikan gaji tambahan itu oleh pihak sekretariat dewan (Setwan) dengan alasan masih ragu. Pihak setwan pun, akhirnya terlebih dulu berkonsultasi ke Jakarta hanya untuk minta 'fatwa' boleh tidaknya mengeluarkan gaji tambahan itu.

Seperti terungkap saat jajaran Komisi C DPRD Kota Palangka Raya melakukan peninjauan pemberian THR karyawan di sejumlah perusahaan. 'Kita ini bersusah payah melakukan perhatian agar nasib masyarakat atau karyawan mendapat THR, tetapi kita sendiri masih belum jelas akan dapat atau tidak,' sebut salah satu Anggota Komisi C itu.

Sementara itu, dalam PP Nomor 20 tahun 2016 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara pada pasal 1 poin 4, yang dimaksud pejabat negara ada 14 kriteria. Mulai (a) presiden dan wakil presiden hingga (m) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, serta (n) pejabat negara lainnya yang ditentukan Undang-Undang. Tidak ada eksplisit menyebut DPRD.

Baru di pasal 8 ayat (1) menyebut, PP berlaku juga untuk anggota DPRD. Dalam ayat (2) menyebut Anggota DPRD diberikan THR paling tinggi sebesar gaji pokok PNS golongan ruang IV/e dalam masa kerja 32 tahun.

Sementara itu, Informasi yang berhasil dihimpun Borneonews, besaran nominal APBD yang dikeluarkan untuk keperluan gaji tambahan Anggota DPRD ini sebesar Rp255 juta. Beberapa diantara wakil rakyat itu ketika ditanya juga mengaku telah mendapatkannya.

'Sedikit saja, gaji pokok saja,' celetuk anggota DPRD yang enggan disebut. (ROZIKIN/m)

Berita Terbaru