Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asyik Main Dagur, Sekdes dan Belasan Orang Diciduk Polisi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Juli 2016 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bukanya memperbanyak amal ibadah di bulan Ramadan, belasan warga di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, justru malah asyik bermain judi dadu gurak (dagur). Satu diantara warga yang ikut bermain judi tersebut adalah aparat desa setempat.

Mendapat laporan adanya aktivitas perjudian, anggota Satreskrim dan Satintel Polres Lamandau langsung bergerak cepat. Dan benar saja, Minggu (3/7) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap  13 orang laki- laki dewasa, warga masyarakat Desa Bukit Jaya sedang malakukan perjudian jenis dadu.

"Kita sudah menetapkan 12 sebagai tersangka dan satu orang kita periksa sebagai saksi," ungkap Kapolres Lamandau, melalui Kasat Reskrim AKP. Goy Sutanto, Senin (4/7/2016).

Goy juga mengatakan, para tersangka ditangkap ketika sedang bermain judi, tepatnya di rumah salah satu tersangka yang berinisial SM.

Selain itu, ia juga membenarkan bahwa sebagian besar tersangka adalah warga Desa Bukit Jaya. Namun begitu, ada beberapa orang yang lainnya berasal dari Kabupaten Sukamara dan juga Seruyan.

"Sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp10.454.000, tiga dadu, satu kumplung, satu beberan, dan satu lapak juga kita amankan," bebernya.

Dari pemeriksaan polisi, adapun ke-12 warga yang tertangkap sedang berjudi tersebut di antaranya adalah ST (sekdes Bukit Jaya), GL, SN, SA, SDT, LS, TL, SMJ warga Desa Bukit Jaya, AB warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Bulik Timur,

SC, warga Desa Bruta, Kecamatan Bulik, MS, warga Kabupaten Sukamara, dan HSD, warga kabupaten Seruyan.

"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP ayat 1 ke 2e, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta," tegasnya. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru