Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selisih Tarif Masuk Kawasan Wisata Pantai Kubu Jadi Polemik

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 11 Juli 2016 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Karcis tanda masuk rekreasi dan olah raga di obyek wisata Bugam Raya (Kubu, Bugam dan Keraya), berdasarkan Perda No 7 Tahun 2011 untuk pengunjung ditetapkan sebesar Rp2 ribu, sementara untuk kendaraan roda dua adalah Rp1000.  Sementara itu untuk kendaraan roda empat atau lebih di tetapkan sebesar Rp3 ribu.

Namun, saat libur lebaran idul fitri 2016, tarif masuk untuk kendaraan roda dua, petugas karcis masuk di pintu gerbang Desa Kubu, memberlakukan tarif sebesar Rp5 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih antara Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.

Selisih nominal itulah yang menimbulkan perbincangan di kalangan pengunjung. Mereka mempertanyakan kelebihan tersebut dikemanakan, apakah masuk ke kas daerah sebagai PAD atau ke perorangan atau petugas.

Kasi Pengembangan Aset Wisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mawardi menjelaskan, resminya untuk tarif masuk ke kawasan rekreasi dan olahraga Bugam Raya, perorang dikenakan tarif Rp2 ribu, sementara untuk kendaraan bermotor roda dua Rp1000 dan mobil Rp3000.

Ia menegaskan bahwa secara resmi dana yang masuk ke daerah adalah yang sesuai tarif yang tertera di karcis masuk. Menurutnya, kenapa petugas meminta Rp5 ribu itu adalah merupakan kebijakan petugas karcis. Petugas penarik uang masuk sama sekali tidak digaji atau diupah oleh pemerintah daerah. 

"Mereka ini kan tidak di gaji sedikitpun oleh pemerintah daerah, mungkin kelebihannya untuk lain-lain. Jadi yang masuk ke kas daerah adalah sesuai yang tertera dalam karcis," kata Mawardi, Senin (11/7/2016). 

Ia menjelaskan bahwa untuk kendaraan roda empat ditarik oleh petugas paling besar Rp15 ribu plus penumpang. Terlepas penumpang tersebut full atau pun sedikit.

Sebelumnya, pengunjung di kawasan pesisir terpadu Bugam Raya mempertanyakan tidak sesuainya tarif yang tertera dalam nominal karcis dengan yang diminta oleh petugas karcis. 

Salah satunya adalah Acu, warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ia sejak liburan hari kedua, ketiga dan keempat Idul Fitri selalu menyambangi Pantai Kubu baik menggunakan roda dua dan empat. Saat berboncengan ia membayar tarif masuk Rp5.000. Begitu pun saat hari kedua lebaran juga dikenakan tarif yang sama. Untuk hari ketiga lebaran ia menggunakan kendaraan roda empat dan ia membayar Rp20.000.

"Ada perbedaan antara tarif yang tertera di karcis dan yang harus di bayar pengunjuing, pertanyaan saya kelebihan Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dikemanakan," keluh Acu saat menemui Borneonews di Pantai Kubu, Minggu (10/7/2016). (KOKO SULISTYO/m)

Berita Terbaru