Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Tato 'Nyambi' Jualan Sabu

  • 15 Juli 2016 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang tukang tato berinisial IRS diringkus polisi karena 'nyambi' jualan sabu. Tersangka berdalih jika keuntungan menjual sabu cukup menggiurkan.

"Keadaan ekonomi berat. Jadi tukang tato tidak mampu nutupin. Terpaksa jadi pengedar (sabu) karena lumayan untung," ujar tersangka kepada sumber Borneonews di kepolisian. Jumat (15/7/2016).

Tersangka IRS diciduk Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di rumahnya yang berada di Jalan Merak, Gang Kelapa, Pangkalan Bun. Kamis (14/7/2016) sekitar pukul 14.00 wib.

Dari tangan IRS, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 10.89 gram, timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp1.250.000 hasil penjualan barang haram itu.

Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menjelaskan, penangkapan IRS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Meski merupakan pemain baru, tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO).

Sebelumnya, lanjut Kariatmono, polisi menangkap tersangka IBN di sebuah barakan Gang Ramania, Kelurahan Raja. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket seberat 17.67 gram, timbangan, bong (alat hisap sabu) serta uang tunai Rp1.250.000.

Tidak jauh dari lokasi penangkapan IBN, polisi kembali mengamankan tersangka SP berikut barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 0,45 gram. Selanjutnya ketiga tersangka digiring ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di sebuah barakan," terang Kariatmono.

Sementara Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo mengaku pihaknya berterimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi akurat, sehingga peredaran narkoba di bumi Marunting Batu Aji dapat diminimalisir.

"Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolres. (UD/m)

Berita Terbaru