Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Nyalon Bupati Jangan Seenaknya Tinggalkan Tugas

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 19 Juli 2016 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi yang berniat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 namun belakangan kerap meninggalkan tugas di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, jangan seenaknya mengabaikan tugas fungsinya, sebelum ada ketetapan pemberhentiannya sebagai pejabat pimpinan tinggi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kobar, Akhmad Subandi usai Rapat Paripurna Keenam Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2016 DPRD Kobar, Senin (18/7/2016). 

Akhmad Subandi mengaku kritik tersebut dialamatkan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar Indrawan Sakti yang beberapa waktu belakangan diketahui tidak masuk kerja atau menjalankan fungsinya sebagai kepala Dinkes Kobar.

Akhmad Subandi mengatakan, ia menghormati keputusan Kepala Dinkes Kobar yang mengajukan pensiun dini dan maju pada Pilkada Kobar 2017. Namun tidak bisa membenarkan apabila yang bersangkutan meninggalkan tugas dan fungsinya sebelum pensiun dini yang diajukan selesai diproses. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), seharusnya Indrawan Sakti mengutamakan dan memberi contoh yang baik kepada para ASN lain, dalam hal menjalankan disiplin PNS.

"Silakan kalau mau nyalon. Tapi jangan seenaknya tinggalkan tugas. Ini sudah berhari-hari tidak masuk kantor dan mengganggu kinerja SKPD. Kemarin pada rapat koordinasi Pemda, bahkan satupun dari Dinkes tidak ada yang hadir. Yang bersangkutan inikan masih PNS. Karena pensiun dininya masih diproses. Harusnya tugas-tugasnya diselesaikan dulu. Jangan beri contoh yang buruk kepada PNS lain dengan baik," umbar Akhmad Subandi. 

Akhmad Subandi yang pada Rapat Paripurna sempat melakukan interupsi saat pembacaan tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD itu menjelaskan, Kepala Dinkes yang tak menjalankan tugas ini mengakibatkan nasib legalitas tiga rumah sakit tipe D terkatung-katung. Sebab, peralihan tiga puskesmas menjadi rumah sakit tipe D menabrak ketentuan dan prosedur yang seharusnya dijalankan.

"Seperti yang juga sudah disampaikan beberapa fraksi lain. Sebelum mengalihan puskesmas menjadi rumah sakit itu, daerah harus terlebih dulu menyediakan puskesmas pengganti. Selain itu, kita di masa sidang kedua ini juga berencana akan membahas Ranperda tentang peralihan puskesmas Semanggang, Kutaringin dan Kumai menjadi rumah sakit tipe D. Tapi kalau kepala dinasnya sudah tidak pernah masuk kerja,' kata Subandi.(RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru