Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Bandar Judi Dadu Gurak

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Juli 2016 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski terbilang cukup sulit menangkap bandar judi dadu gurak, semangat aparat kepolisian  membumihanguskan perbuatan tindak pidana itu tak menyurut. Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya tetap bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat sekecil apapun itu.

Dengan semangat pantang menyerah serta mencari celah untuk menaklukan bandar judi, polisi akhirnya menggulung satu bandar. Sang bandar itu bernama Tarang.

Lelaki 42 itu ditangkap ketika asyik mengguncangkan dadunya di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Barang bukti yang kita amankan berupa dadu dua buah, handuk, lima botol Kratindaeng, tutup dadu dan uang Rp100 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada wartawan, Rabu (20/7/2016).

Penindakan dadu di kawasan jalan itu setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Erwin langsung memimpin giat tersebut. Begitu datang di lokasi arena judi, para bandar, pemain kalang kabut. Mereka kemudian menyelamatkan diri masing-masing. Namun Tarang tak sempat melakukan hal itu dan harus berurusan dengan hukum.

Beberapa waktu lalu, Kapolres menyebut sulitnya menangkap bandar judi lantaran diduga mereka telah menempatkan seseorang di suatu jalan untuk mendeteksi kedatangan polisi.

Sehingga begitu sampai ke TKP, para bandar kabur. Lili Warli mencohkan jika arena judi berlangsung di Jalan Temanggung Tilung, bisa jadi pengawasan rekan bandar berada di pertigaan Jalan G Obos - Temanggung Tilung. Dia juga menyebut pengungkapan judi dadu gurak bukanlah tugas polisi semata. Namun semua pihak agar benar-benar tidak ada lagi di Bumi Tambun Bungai. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru