Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab dan Kejari Pulang Pisau Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata

  • Oleh James Donny
  • 21 Juli 2016 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. Nota Kesepahaman di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini ditandatangani oleh Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo dan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Maryadi Idham Khalid di aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (20/7).

Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo kepada awak media menyampaikan harapan dengan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman, Kejari dapat mendamping Pemkab Pulang Pisau dalam penyelenggara Negara di Kabupaten Pulang Pisau dan diharapkan akan semakin mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin untuk terwujudnya kerjasama yang bersinergi di Bumi Handep Hapakat ini.

Edy Pratowo menerangkan, bahwa nota kesepahaman ini hanya berlaku di bidang perdata dan tata usaha negara saja. Dengan adanya kerjasama ini kata Edy Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sangat terbantu, terutama dalam hal penanganan masalah perdata yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Harapan Bupati Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah terus menjadi mitra dalam membantu menyelesaikan perkara-perkara perdata yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara. Harapnnya kerja sama tersebut dapat terus berlanjut.

Bupati juga berpesan kepada setiap SKPD di jajaran Pemkab Pulang Pisau agar dalam melaksanakan tugas pokoknya harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki serta peraturan yang berlaku, dan diharapkan masing-masing kepala SKPD tidak malas untuk membaca peraturan sehingga sebelum melangkah mengetahui mengetahui jalan yang akan dilewati, begitu juga dengan pejabat pengelola keuangan daerah, harus ekstra hati-hati dalam setiap kegiatan yang menggunakan keuangan daerah atau Negara.

'Apabila diperlukan sebelum melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dapat terlebih dahulu meminta arahan dan masukan dari segi hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,' pesan bupati. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan, dengan demikian tidak ada lagi pejabat yang tersandung oleh permasalahan hukum.

Terkait dengan pelaksanaan MoU tersebut, dalam kesempata di acara tersebut Kejari Pulang Pisau Maryadi Idham Khalid dalam sambutannya secara singkat menyampaikan terima kasih dengan adanya kerja sama bidang bidang hukum perdata dan tata usaha Negara. (JAMES DONNY/m)

Berita Terbaru