Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Pensiun Dini Pejabat Nyalon Bupati, Baru Diusulkan ke Pusat

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 20 Juli 2016 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengajuan pensiun dini pejabat pimpinan tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), yang berniat menyalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kobar t2017, baru akan diusulkan ke pusat, Kamis (21/7/2016).

Sesuai ketentuan, pengajuan pensiun pegawai aparatur sipil negara (ASN) pejabat golongan IV, III dan II prosesnya dilakukan langsung di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar, Tengku Ali Syahbana mengatakan, baru satu pejabat pimpinan tinggi Pemkab Kobar yang mengajukan pensiun dini ke BKD Kobar, yakni Kepala Dinas Kesehatan Indrawan Sakti. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi lainnya, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Akhmad Yadi yang konon juga berniat akan mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju pada Pilkada Kobar 2017. Belum ada tanda-tanda mengajukan pensiun dini ke BKD.

Berkas pengajuan pensiun dini Indrawan Sakti telah diserahkam ke BKD pada awal Juli lalu. Rencananya berkas pengajuan pensiun dini Kepala Dinas Kesehatan itu akan disampaikan ke BKN pusat di Jakarta pada, Kamis (21/7/2016).

"Untuk pengajuan pensiun pejabat Gol IV ke atas usulannya langsung ke BKN Pusat. Kamis ini bidang yang ngurus pensiun akan membawa berkas beliau (Indrawan Sakti) ke BKN pusat. Sejauh ini baru Indrawan. Pak Akhmad Yadi tidak ada komunikasi (dengan BKD)," ujar Tengku Ali Syahbana, Selasa (19/7).

Tengku Ali Syahbana menjelaskan, sesuai ketentuan, batas usia pensiun (BUP) dini yang bisa diproses adalah berusia 50 tahun. Selain itu juga harus memenuhi syarat lain, yakni telah mengabdi atau memiliki masa kerja minimal 20 tahun. Kedua syarat itu harus atau wajib terpenuhi bagi pegawai ASN yang ingin mengajukan pensiun dini. Gaji tunjangan bagi pejabat yang pensiun dini, akan diberikan sesuai ketentuan yang berlakum

"Kalau belum memenuhi syarat itu, tidak bisa mengajukan pengunduran diri dari PNS. Yang pasti, 2 syarat itu wajib.

Untuk gaji pensiun, sudah ada ketentuannya. Tapi kalau PNS mengundurkan diri, yang maka tidal mendapatkan hak gaji lagi," katanya.

Tengku Ali Syahbana tidak dapat memberi gambaran kepastian waktubyang dibutuhkan untuk memproses pensiun dini pegawai ASN. Sebab seluruh proses dan kewenangan menetapka pensiun dini maupun pensiun biasa, untuk golongan IV C k atas, prosesnya dilakukan oleh BKN Pusat. Sehingga selesainya pemrosesan pensiun dini, khususnya bagi Indrawan Sakti, tergantung proses penetapan dari BKN Pusat.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kobar Akhmad Subandi melayangkan kritik pedasnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Indrawan Sakti, lantaran beberapa waktu belakangan diketahui tidak masuk kerja atau menjalankan fungsinya sebagai Kepala Dinkes Kobar.

Akhmad Subandi mengatakan, ia menghormati keputusan Kepala Dinkes Kobar yang mengajukan pensiun dini dan maju pada Pilkada Kobar tahun 2017, namun tidak bisa membenarkan apabila yang bersangkutan meninggalkan tugas dan fungsinya sebelum pensiun dini yang diajukan selesai diproses. Sebab, sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) Indrawan Sakti seharusnya mengutamakan dan memberi contoh yang baik kepada para ASN lain, dalam hal menjalankan disiplin PNS.

"Silakan kalau mau nyalon. Tapi jangan seenaknya tinggalkan tugas. Ini sudah berhari-hari tidak masuk kantor dan mengganggu kinerja SKPD. Kemarin pada rapat koordinasi Pemda, bahkan satupun dari Dinkes tidak ada yang hadir. Yang bersangkutan inikan masih PNS. Karena pensiun dininya masih diproses. Harusnya tugas-tugasnya diselesaikan dulu. Jangan beri contoh yang buruk kepada PNS lain dengan baik," umbar Akhmad Subandi. (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru