Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gapki Pertanyakan Suplai Tandan Buah Segar untuk Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun

  • Oleh Roni Sahala
  • 26 Juli 2016 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah mempertanyakan suplai tandan buah sawit (TBS) untuk dua pabrik kelapa sawit (PKS) di Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Selain itu, beroperasinya dua pabrik tersebut dinilai memiliki dampak negatif.

Sekretaris Gapki Kalteng Halind melalui telepon menjelaskan, revisi Permentan IUP memang mengizinkan pembangunan PKS tanpa memiliki kebun. Suplai TBS, kata dia, didapatkan dari mitra usaha berbentuk koperasi pekebun atau kebun masyarakat. Namun ke depan perusahaan harus membangun kebunnya.

"Sebenarnya tak ada masalah dia membangun itu tapi dari awal harus membangun kemitraan dengan masyarakat. Sekarang diperbolehkan tapi dia tetap harus membangun kebun inti juga," kata Halind, Selasa (26/7/2016).

Lanjut Halind, yang menjadi persoalan saat ini adalah kemampuan masyarakat menyuplai TBS untuk memenuhi kebutuhan pabrik. Mengingat kata dia, kapasitasn dua PKS di Lamandau itu, yang mampu mengolah 40 ton TBS per jam atau setara 800 ton per hari.

Hal ini katanya, akan mempengaruhi masyarakat yang sebelumnya menjual ke PKS milik PBS yang sudah lebih dulu ada. Di lain sisi, ada kemungkinan hal itu memotivasi sejumlah oknum masyarakat untuk mencuri TBS dari kebun milik perusahaan akibat besarnya permintaan dua PKS itu.

"Pemerintah daerah harus hati-hati tata niaga TBS di daerah itu jadi masalah itu. Kalau dia beli harga murah tetap untung dia karena tidak dipotong sana sini pemerintah yang rugi," kata Halind.

Revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Mengenai Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, mewajibkan perusahaan yang membangun pabrik kelapa sawit bermitra dengan koperasi pekebun. Dalam hal ini, koperasi pekebun akan bertugas sebagai pemasok TBS kepada pabrik.

Timbal baliknya secara bertahap koperasi diberikan saham kepemilikan pabrik dengan angka minimal 51% dari keseluruhan  jumlah saham pada tahun ke-10. Hal itu diatur dalam pasal 12 ayat (2). (RONI SAHALA/m)

Berita Terbaru