Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Katingan Harus Pahami Fungsi SWDKLLJ

  • Oleh Hairul Saleh
  • 04 Agustus 2016 - 13:04 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota DPRD Katingan, Yanel mengajak masyarakat Kabupaten Katingan terutama bagi yang memiliki kendaraan agar memahami istilah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas 'Jalan (SWDKLLJ) yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Istilah SWDKLLJ ini sangat penting dipahami fungsi bagi para pemilik kendaraan," kata Yanel, via seluler, Kamis (4/8).

Dengan membayar SWDKLLJ saat melunasi pajak tahunan kendaraan, otomatis pemilik kendaraan tercatat dalam asuransi yang dikelola oleh pihak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama layanan Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ, berbeda dan bergantung pada jenis kendaraan. "Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ ini yakni kita memperoleh perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya," kata Yanel.

Terkait dengan pentingnya asuransi tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Katingan ini mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan agar dapat membayar pajak tepat waktu, dan juga mendapatkan perlindungan asuransi.

"Bahkan manfaat dari asuransi ini tidak hanya untuk seseorang atau pengemudi saja yang mendapatkan santunan. Akan tetapi, juga berlaku bagi sebagian penumpang yang yang turut menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Jadi jangan pernah terlambat memproses dana santunannya," imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut cara dalam memperoleh santunan tersebut, yaitu mengisi formulir pengajuan dengan memasukkan laporan kecelakan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang lain kepada pihak kantor layanan raharja paling dekat. (HAIRUL SALEH/N).

Berita Terbaru