Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Gumas Ringkus 2 Bandar Dadu Gurak dan 2 Penjual Togel

  • 09 Agustus 2016 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus beberapa Bandar dadu gurak dan penjual togel (kupon putih). Saat ini para tersangka menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kapolres Gumas AKBP Pria Premos melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Keris Aji Wibisono mengungkapkan, Sabtu (6/8/2016) sekitar pukul 22.00 WIB di kilometer 1 Sei Rawi, Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, anggota Satreskrim meringkus dua bandar judi dadu gurak, yakni tersangka UT, 55, dan BA, 42.

'Bersama tersangka juga diamankan satu buah lapak dadu, handuk warna merah, satu buah tutup sabun colek yang dililit isolasi hitam. Kemudian, satu handuk warna pink, satu piring kecil, tiga mata dadu, satu tas hitam dan uang tunai Rp290.000,' ungkap Keris kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (9/8/2016).

Kasat Reskrim menyampaikan, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian dadu gurak. Kemudian, anggota Satreskrim Polres Gumas ke tempat kejadian dan teryata benar ada perjudian. Kemudian, Bandar dadu gurak pun berhasil ditangkap dan diamankan untuk proses hukum.

Selanjutnya, pada hari yang sama yakni, Sabtu (6/8/2016) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu. Anggota Satreskrim juga berhasil menangkap penjual togel dengan inisial TA (58).

'Tersangka tertangkap tangan merekap judi kupon putih di rumahnya. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp630.000 dan kertas rekap togel,' ucap Keris.

Berikutnya, Sabtu (6/8/2016) di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu. Anggota Satreskrim juga meringkus tersangka dengan inilsial YU (40). Tersangka tertangkap tangan sedang merekap togel di rumahnya dan diringkus bersama barang bukti uang tunai Rp 947.000 dan kertas rekapan nomor togel.

'Para tersangka dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancamat hukuman penjara maksimal 10 tahun,' pungkasnya. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru