Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebanyak 332 Warga Binaan di Sampit Dapat Remisi, 18 Orang Langsung Bebas

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Agustus 2016 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 332 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-71.

'Ada 332 dari 571 orang napi tersbeut sudah memenuhi sarat untuk mendapatkan remisi,' unjar Kepala LP M Khoiron, saat menyampaikan remisi pada, Rabu (17/8/2016).

Dari 332 orang tersebut, remisi paling tinggi didapatkan oleh Sunoto, yakni lima bulan. Sementara sisanya bervariasi, sesuai  keputusan yang pihaknya ajukan beberapa waktu lalu.

Dalam remisi yang diberikan pada saat itu, tidak hanya pengurangan masa tahanan saja, namun ada juga yang langsung bebas. Terhitung ada 18 orang napi yang mendapatkan remisi langsung bebas.

'Seharusnya ada 23 orang yang langsung bebas. Namun lima orang lainnya tidak bisa mendapatkan hal itu, karena masih melaksanakan subsider. Sehingga hanya 18 orang yang bebas pada hari kemerdekaan kali ini,' ungkap Khoiron.

Khairon menjelaskan, bagi para napi yang mendapatkan remisi tersebut bukannya tanpa sebab. Mereka sudah masuk dalam kriteria. Salah satunya adalah sudah menjalani masa pidana enam bulan sebelum HUT Kemerdekaan RI, atau tepatnya sebelum 28 Februari 2016.

Selain itu, tentunya berkelakuan baik, dan juga taat beribadah, menjadi salah satu yang bersangkutan mendapatkan pengurangan penahanan.

Sementara Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang datang ke kegiatan itu mengatakan, dirinya menganggap warga binaan ini adalah keluarganya sendiri dan sama dengan masyarakat Kotim yang berada di luar sana.

'Saya tidak memberikan jarak kepada warga binaan, dan tentu bupati adalah milik mereka juga,' kata Supian yang ikut bernyanyi dan berjoget bersama para penghuni lapas. (M HAMIM/m)  

Berita Terbaru