Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

148 Berkas Pelanggaran Lalulintas Disidangkan Polres Sumakara dan PN Pangkalan Bun

  • Oleh Norhasanah
  • 22 Agustus 2016 - 15:45 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Sebanyak 148 berkas tilang pelanggaran lalulintas disidang oleh Polres Sukamara bersama Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara. Sidang tipiring yang digelar Jumat (19/8/2016), di Aula Gedung Balai Pelatihan Guru (BPG) Sukamara itu, berjalan tertib dan lancar.

Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Beno Hertanto melalui Baur Tilang Brigadir Dian mengatakan sidang tilang kali ini menyidangkan sebanyak 148 berkas yang terdiri dari sebanyak 107 berkas tilang untuk kendaraan roda dua (R2), sebanyak 18 berkas kendaraan roda empat (R4) dan 23 berkas tilang kendaraan roda enam (R6).

'Untuk pelaksanaan sidang kemarin jumlah meningkat dibanding sidang tilang sebelumnya, dimana sebelumnya dari 181 berkas tilang yang disidangkan hanya dihadiri 28 orang saja, kali ini hampir ssebagian berkas tilang dihadiri' ujar Brigadir Dian, Minggu (21/8/2016).

Menurut Dian diadakannya sidang tilang di Sukamara sebagai upaya mempermudah masyarakat Kabupaten Sukamara untuk menyelesaikan kasus tilangnya. 'Ini selain mempermudah urusan juga mengurangi pengeluaran masyarakat jika dibanding harus dilakukan sidang di Pangkalan Bun' terang Dian.

Sementara itu, Amat salah seorang masyarakat yang ikut menghadiri kegiatan sidang tilang di Aula BPG Sukamara mengatakan bahwa dengan dilaksanakannnya sidang di Kabupaten Sukamara maka akan sangat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kasus tilang yang dikenakan terutama dalam hal biaya yang dikeluarkan.

'Kalau harus ke Pangkalan Bun kemungkinan biaya yang dikeluarkan lebih besar biaya transportasinya daripada denda yang harus dibayarkan, jadi ini sangat memudahkan masyarakat,' tutur Amat. (MG-13/N).

Berita Terbaru