Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Bandara Iskandar dapat Sabu dari Napi Lapas Pangkalan Bun

  • Oleh Budi Yulianto
  • 27 Agustus 2016 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Kobar - MR (29), Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan di Bandara Iskandar, yang terlibat kasus narkoba, mengaku mendapatkan sabu dari ID, seorang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Perempuan asal Medan, Sumatera Utara itu, kini dalam pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya.

'Saya dapat dari Napi Lapas Pangkalan Bun. Iya (pakai handphone) saat bertransaksi,' kata MR, ASN dari Kementerian Perhubungan yang ditugaskan di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Jumat (26/8/2016). 

Menurut MR, sudah beberapa bulan terakhir dia menjalankan bisnis tersebut. Selain pengedar, dia juga aktif sebagai pengguna. Pihak BNN masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya. MR mengaku tidak pernah mendapatkan barang dari pihak luar kecuali napi tersebut. Termasuk juga tidak pernah mendapatkan sabu langsung lewat bandara.

Menanggapi pengakuan MR, Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol A Kadarmanta mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah jauh hari memiliki komitmen dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika. 'Kita sudah ada komitmen untuk saling membantu. Mengenai ini, nanti kita koordinasikan dengan pihak Kanwil,' ungkapnya.

Menanggapi masih adanya ASN terlibat sabu padahal sering dilakukan tes urine, dia menjawab, tes urine tidaklah selalu bisa mendeteksi seseorang yang terlibat sabu, terbongkar. Ini khusus bagi pengedar yang memiliki pengetahuan lebih. 'Kalau memiliki pengetahuan lebih, bisa saja tidak terdeteksi. Kecuali mereka (pengedar atau pengguna) biasa-biasa,' tuntasnya.

MR, ditangkap dikediamannya Sabtu (20/8/2016), pukul 21.50 WIB lalu. Namun lantaran perlu pengembangan, hasil pengungkapan peredaran narkotika tersebut baru bisa dibeberkan ke publik Jumat (26/8/2016). Barang buktinya yakni tujuh paket sabu, timbangan digital, handpone, plastik klip, dan bong lengkap bersama alat isap maupun pipetnya.

Selain MR, keesokan harinya anggota juga membekuk pengedar lainnya berinisial MH. Pria 31 tahun ini dibekuk di kediamannya, Jalan A Yani, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Minggu (21/8/2016) pukul 23.30 WIB. Barang bukti yang diamankan sebanyak satu paket sabu, timbangan digital, handpone, uang tunai hasil penjualan Rp 1,9 juta, plastik klip, isolasi, sendok sabu, dan bong. (BY/N).

Berita Terbaru