Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Daerah Tak Berwenang Membantu Bayar Kekurangan Tunjangan Sertifikasi Guru

  • 29 Agustus 2016 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Pemerintah daerah tidak berwenang membantu membayarkan kekurangan tunjangan sertifikasi guru. Pada 2014, tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) belum dibayar selama dua bulan oleh pemerintah pusat, terhitung November dan Desember 2014. Hal tersebut menimbulkan keresahan para guru bahkan Pemkab Gumas.  Pasalnya, dana sertifikasi untuk Gumas yang belum terbayar mencapai Rp5,6 miliar.

"Pemkab Gumas sama sekali tidak berwenang untuk membantu membayarkan kekurangan tunjangan sertifikasi, yang pada 2014 selama dua bulan belum dibayar. Hal itu sering dikeluhkan olah para guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi,' kata Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong, saat menyampaikan arahan di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, akhir pekan lalu.

Menurut Arton, terkait dengan belum dibayarnya tunjangan sertifikasi yang menjadi hak ratusan guru di Kabupaten Gumas, bukan berarti Pemkab Gumas tutup mata. Namun, tunjangan sertifikasi memang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Artinya, Pemkab Gumas sama sekali tidak bisa membantu membayarkan kekurangan tunjangan sertifikasi.

'Terkait dengan dana untuk membayar tunjangan sertifikasi guru menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga terus berupaya melakukan koordinasi supaya kekurangan pembayaran, agar cepat dibayarkan,' ucap Arton.

Terkait hal itu, Bupati Gumas meminta kepada guru-guru yang tunjangan sertifikasi masih belum di bayar selama dua bulan pada 2014. Supaya bersabar menunggu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Gumas bersama Dinas Pendidikan yang terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

'Mudah-mudahan kekurangan tersebut cepat dibayarkan. Sehingga tidak menimbulkan keresahan para guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi,' kata Arton.

Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gumas Agung menuturkan, kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi akibat adanya kesalahan dalam pengiriman data guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.

'Semoga saja kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi cepat diselesaikan. Diharapkan guru tetap melaksanakan tugas seperti biasa,' pungkasnya. (EPRA SENTOSA/N)

Berita Terbaru