Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mengamuk Menyabetkan Badik, Pemuda Kumai Ditahan Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 September 2016 - 15:57 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mengamuk sambil menyabetkan badik, DA (17), pemuda Kumai, ditahan polisi. Warga Jalan Abdul Kadir 3 RT 11, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar) ini, tidak terima ditegur karena sering nongkrong hingga larut malam di barakan Jalan LKMD 1 RT 13, Kelurahan Madurejo, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, ia mengamuk sambil menyabetkan badik kepada beberapa orang yang menegurnya.

"Tersangka sering duduk-duduk di sebuah barakan yang diakui didiami pacarnya. Karena kesal akibat tersangka sering nongkrong hingga larut malam, perempuan tersebut menghubungi temannya yang lain untuk menegur tersangka," jelas Kapolsek Arut Selatan, AKP Muhammad Amiruddin, Minggu (4/9/2016) di Mapolsek Arsel menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang statusnya masih di bawah umur ini. 

Tidak lama kemudian dua orang laki-laki yaitu Reva David Irawan alias David dan Angga, warga Gang Rusa 1 RT 24, Kelurahan Madurejo datang ke barakan tersebut dan menegur tersangka. Lantaran dirasa tegurannya tersebut kasar, tersangka tidak terima. mereka kemudian terlibat perkelahian. Bahkan pergelangan tangan David terluka akibat sabetan badik tersangka.

Amuk tersangka akhirnya bisa dihentikan setelah warga sekitar barakan berdatangan dan menangkapnya. Warga kemudian menghubungi Polsek Arsel.

Di tempat yang sama tersangka yang memiliki tato bergambar bunga mawar di lengan kanan atas ini menjelaskan alasan kenapa ia mengamuk di tempat tersebut. "Dua orang yang menegur saya itu kata-katanya kasar. Bahkan ketika saya sudah berada di atas sadel motor dan bermaksud mau pulang, kaki saya ditendang oleh orang yang bernama David tersebut," ujarnya.

Marah atas perlakukan tersebut, tersangka mengamuk. "Badik ini sengaja saya bawa sekedar untuk jaga-jaga. karena saya ditendang dan kemudian dipukul, saya cabut badik tersebut dan sabetkan kepada orang yang memukuli saya," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. selain itu ia juga dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/N).

Berita Terbaru