Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hukuman Pembunuh Sadis Tumbang Empas tak Lebih 10 Tahun

  • Oleh Roni Sahala
  • 14 September 2016 - 16:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hukuman yang akan diterima pembunuh sadis dari Desa Tumbang Empas, Kabupaten Gunung Mas, tak lebih dari 10 tahun penjara. Hal ini mengacu pada Undang-undang 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

JR (17), tersangka pembunuhan terhadap Uwik (27) serta kedua anaknya, ER (8) dan RE (7 bulan) Agustus 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan reka ulang Polres Gunung Mas, pembunuhan dilakukan dengan sangat keji.

Korban Uwik dihabisi dengan cara dicekik menggunakan seutas tali sementara dua anaknya ditenggelamkan pelaku ke kubangan air. Bahkan, mayat Uwik sempat disetubuhi sebelum jasad ketiganya disembunyikan di dalam air.

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kaswanto, berdasarkan UU 11/2012, JR masih berstatus anak di bawah umur. Dia diketahui belum genap berusia 18 tahun atau belum pernah menikah.

'Berdasarkan undang-undang peradilan anak, hukuman yang dijatuhkan kepada anak harus setengah dari orang dewasa. Hukuman maksimal 10 tahun penjara,' kata Kaswanto didampingi Brelly, ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, Rabu (15/9/2016).

Kemudian, peradilan anak digelar tak lebih dari satu bulan. 'Jadi sebelum 30 hari harus sudah putus,' kata Kaswanto di sela membagikan daging kurban di Rumah Jabatan Jalan Dahlia Kota Palangka Raya.

Apa yang disampaikan Kaswanto termuat dalam Pasal 81 Ayat 2, 5 dan 6, UU 11/2012 tentang Perlindungan Anak. Berikut bunyinya.

Ayat 2, 'pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ' (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.'

Ayat 5, 'pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.'

Ayat 6, berbunyi, 'jika pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.' (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru