Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PBS Manfaatkan Pelabuhan Ilegal di Kotawaringin Timur Bongkar Muat CPO

  • Oleh Rafiuddin
  • 20 September 2016 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diduga melakukan aktivitas bongkar muat crude palm oil (CPO) di terminal khusus (tarsus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) illegal di wilayah Kecamatan Cempaga.

'Pengusaha pelabuhan harus mengurus izin dan ditenggat waktu sampai Desember 2016 sesuai pentunjuk Dirjen Perhubungan Laut dan Gubernur Kalteng,' kata aktivis LSM Gerbong Kepentingan Rakyat Kotim, Rudi Irwandi, Senin (19/9/2016).

Untuk menghindari pantauan pemerintah, aktivitas bongkar muat di terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri itu dilakukan pada malam hari. Bahkan saat bongkar muat mereka melakukan tanpa dinyalakan lampur alias gelap. Aktivitas itu diduga baru sepekan terakhir dilakukan oleh salah satu perusahaan di daerah itu.

Rudi menyayangkan masih adanya pengusaha yang berani melakukan bongkar muat di tersus ataupun TUKS yang belum mengantongi izin resmi. Hal ini pun menurutnya harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menertibkannya.

'Banyak tarsus dan TUKS yang belum berizin sama sekali berani melakukan operasional kegiatan kepelabuhan dan bongkar muat. Perlu ada tindakan tergas terhadapo pemilik, pengusaha ataupun pihak yang menggunakan pelabuhan illegal ini,' katanya.

Dari keterangan warga sekitar, pelabuhan yang dijadikan tempat bongkar muat itu adalah milik Haji Imbram. Dia pun mengaku sudah mengonfirmasi ke pemilik pelabuhan, memang belum mengurus izin sampai ke pusat.

Sementara itu pemilik Pelabuhan, Haji Imbram yang dihubungi via telepon mengaku memang tarsus atau TUKS itu miliknya. Namun saat ini sedang dalam proses alih tangan atau akan dijual ke salah satu investor. Ditanya mengenai perizinan tersus atau tuks itu dia mengaku belum berizin.

'Ini memang punya saya, tapi hendak dijual, sudah ada orang hendak membelinya. Tapi kalau ditanya izin rata-rata pelabuhan di sini mana yang ada izin,' kata Imbram.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Gubenur Kalteng, Sugianto Sabran mengancam akan menertibkan tersus dan TUKS yang belum punya izin di Kalteng. Dia mendesak Dinas Perhubungan Komunikasi dan informasi Kotim untuk mengecek pelabuhan yang diduga ilegal tersebut. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru