Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jamu Madu Klanceng dan Tawon Klanceng Disita BPOM di Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 September 2016 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Razia yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Senin (19/9/2016), di Kabupaten Kotawaringin Timur, menyita 827 dus jamu yang diduga berbahaya. Produk diduga berbahaya itu, bermerek Madu Klanceng dan Tawon Klanceng. Semuanya disita dari empat toko dan gudang penjualan obat dan jamu di Sampit, ibu kota Kotim.

 "Razia yang dilakukan BPOM tersebut berhasil menyita jamu yang diduga berbahaya dengan izin edar fiktif," ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, saat memeriksa langsung kode izin edar jamu tersebut di halaman Mapolres Kotim, di Sampit, Selasa (20/9/2016). 

Dari pemeriksaan polisi, jamu yang dijual tersebut menggunakan izin edar fiktif dengan kode POM TR: 063659731. Dan kode tersebut belum terdaftar di BPOM. 

Sedangkan untuk tindak lanjut dari pemeriksaan tentang kasus tersebut, Polres Kotim hanya melakukan pendampingan. Karena semua hasil razia tersebut akan dibawa ke Palangka Raya untuk diidentifikasi di Polda Kalteng. 

"Untuk pemeriksaan kelanjutan apakah memang jamu tersebut berbahaya bagi kesehatan, itu akan dilakukan oleh Polda Kalteng bersama BPOM Provinsi," ungkap Hendra. 

Walaupun begitu, Hendra mengatakan, mereka nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean C, terkait dengan cukai pada jamu tersebut. Sebab dua jamu tersebut berasal dari Pulau Jjawa, yang dikirim melalui kapal laut. 

"Kami akan segera berkoordinasi masalah tersebut. Sehingga tidak ada lagi jamu illegal masuk ke daerah ini," kata Hendra. (M. HAMIM/N).

Berita Terbaru