Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Anambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AD, Pemiik 2 Ons Sabu Itu Langsung Jadi Tersangka

  • Oleh Roni Sahala
  • 21 September 2016 - 13:29 WIB

BORNEONEWS, PALANGKA RAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya, Suja'i membenarkan pihaknya menangkap terduga bandar sabu berinisial AD (35) dengan barang bukti 2 ons sabu. Bahkan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah berstatus tersangka dan sekarang menjalani proses. Yang bersangkutan kita kenai Pasal 112 atau 114 UU 35/2009 tentang Narkotika," kata Sujai di Kantor BNNK Palangka Raya, Jalan Tangkasiang Nomor 14, Selasa (20/9/2016) malam.

Suja'i memaparkan, operasi penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. AD diciduk sesaat setelah melakukan transaksi di salah satu kost di Jalan Betutu Kota Palangka Raya pada Selasa malam.

"Kita menurunkan tim berjumlah 7 orang. Dipimpin Kasi Berantas. Tersangka sempat melawan namun berhasil diringkus," ujar Suja'i.

Sementara itu, Kepala Seksi Berantas Kompol Aning Priyandari yang memimpin operasi mengatakan, sudah lama menguntit tersangka. Saat diamankan dan diminta menunjukan lokasi sabu disembunyikan, pelaku sempat berkelit.

"Sebelumnya (kami mencari barang bukti bersama tersangka) ke Jalan Junjung Buih tak ada, kemudian ke Jalan Gajah Mada tak ada. Berdasarkan petunjuk (SMS) di HP kami mengetahui barang bukti di atas satu ons itu," kata Aning Priyandari.

Kemudian lanjutnya, setelah ditanya terus, pelaku akhirnya mengakui menyimpan sabu di dalam kotak HP dan disembunyikan di pohon pisang. "Ditemukan di bawah pohon pisang di depan kostnya (di Jalan Betutu).

Aning mengatakan, saat akan ditangkap AD sempat melakukan perlawanan namun tidak berhasil melarikan diri. Tersangka ujar dia cukup gesit dan kuat namun kalah jumlah.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di BNNK Palangka Raya. Jika terbukti sebagai pengedar, AD terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau minimal 4 tahun penjara. (ca/*)

Berita Terbaru