Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hengky, Anak Muda Pencuri itu Ditangkap Lagi

  • Oleh H Laily Mansyur
  • 24 September 2016 - 16:28 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Anak muda pencuri, Hengky Cahyono (23), tertangkap lagi, untuk ketiga kalinya dalam kasus pencurian. Warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah itu, dalam status masuk daftar pencarian orang (DPO), dan kini ditangkap polisi.

"Tersangka kami bekuk, karena diduga kuat sebagai salah satu pelaku pencurian peralatan sound system gereja di Kalahien, berupa Keyboard Yamaha PSR 910 dan Mixser digital. Barang bukti  tersebut, sebelumnya sempat digadaikan tersangka kepada seseorang senilai Rp750 ribu," kata Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo kepada PPost di ruang kerjanya Sabtu (24/9/2016).

Kapolsek menjelaskan, polisi menangkap tersangka Hengky, berdasarkan laporan pihak Gereja Imanuel Kalahien kepada polisi atas kasus pencurian  tersebut. Pemuda bertato tulisan Marlboro di lengan kirinya itu, ditangkap di sebuah bengkel las di wilayah hukum Polsek Sebangau, Palangka Raya, Jumat (23/9/2016).

Penyergapan terhadap pemuda itu, setelah melalui koordinasi dan kerjasama antara jajaran Polsek Dusun Selatan, Polres Barsel dengan  Polsek Sebangau dan Polres Palangka Raya. Dengan tangan terborgol Hengky langsung digiring ke Buntok, menumpangi mobil petugas  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dusun Selatan.

Kasus ini terbongkar, setelah keyboard yang digadaikan tersangka itu,  sempat dipergunakan pemusik dalam acara resepsi perkawinan di Desa Kalahien. Dari penemuan barang bukti itu, kuat dugaan polisi, pencuri peralatan sound system milik bersama warga kristiani di Desa Kalahien itu adalah Hengki dan temannya Edy, warga Jalan Asam, yang kini berstatus buron.

Panjang lebar AKP Tri menerangkan, tersangka Hengky merupakan residivis dalam kasus serupa sebanyak dua kali. Ia mengaku, sangat prihatin dengan perilaku Hengky ini. Karena, sejaj kecil sudah terbisa mencuri, dengan alasan menjadi pemulung. Hengky sudah merasakan penjara pada tahun 2009 dan 2011, dalam kasus yang sama, pencurian.

Tri menerangkan, dari hasil pengembangan kasus itu, Hengky juga termasuk DPO Polsek Montalat, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Barito Utara (Barut).

"Yang jelas tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara," tegas Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo. (H. LAILY MANSYUR/N).

Berita Terbaru