Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Posisi Dispenda Masih di Ujung Tanduk

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 26 September 2016 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Posisi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masih di ujung tanduk. Belum bisa dipastikan apakah dinas yang bertugas pokok 'pemburu' penerimaan daerah itu berdiri sendiri ataukah digabung dinas lain karena terkena perampingan, masih tarik ulur. Ini setelah adanya penerapan aturan baru dalam PP 18 tahun 2016 yang mensyaratkan skoring untuk menentukan kategori atau tipe suatu dinas.

Wakil Gubernur Kalteng, Habib Said Ismail menjelaskan sebenarnya menurut hasil skoring, tipologi Dispenda adalah tipe B sehingga digabung dengan SKPD lain. Namun kategori itu sedang ditawar ke Mendagri dengan alasan keberadaan Dispenda bagi Kalteng sangat dibutuhkan urgensinya sehingga sedapat mungkin berdiri sendiri.

'Kita sedang komunikasikan ke Mendagri agar ada pengertian dari Pusat, juga komunikasi dengan DPRD terkait hal ini. Kita berharap yang terbaik lah. Kita ingin Dispenda bisa maksimal dan optimal dalam menggali potensi penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi,' kata dia kepada Borneonews, Jumat (23/9/2016).

Wagub Said yakin ada pertimbangan khusus akan muncul, karena dalam PP 18 juga ada diktum 'disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing'. Dasar itulah pihak Pemprov, kata Said, mendatangi Kemendagri di Jakarta dalam rangka konsultasi.Kalau penerapan saklek tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, akan menyulitkan Kalteng sendiri nantinya.

'Kita minta nomenklatur organisasi perangkat daerah ini disesuaikan kebutuhan daerah, itu yang kita komunikasikan kepada pusat,' tegasnya.

Kadis Bakal Digeser

Posisi Dispenda yang masih rawan 'penggabungan' ini, membuat posisi pucuk pimpinan Dispenda yang sekarang dijabat Jaya Saputra Silam ikut diujung tanduk. Pasalnya, jika benar negosiasi buntu, Dispenda akan mengikuti garis aturan PP yaitu digabung dengan SKPD lain. Otomatis, kepala dinas (kadis)-nya pun bergeser.

'Kalau memang hasilnya tidak bisa dipertahankan, ya mau gimana lagi. Posisi kadis pasti dengan sendirinya berubah. Itu digeser, bukan dicopot. Itu bukan karena kita, tapi maunya PP,' kata Wagub Said.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov konsultasi ke Kemendagri terkait sejumlah nomenklatur kedinasan sebagai imbas penerapan PP 18 tahun 2016. Hingga kini disebut terus melakukan lobi dengan Pusat. Salah satu yang ingin dipertahankan adalah keberdaan Dispenda agar tetap bisa berdiri sendiri sebagai dinas seperti saat ini. 

Pemprov khawatir, dengan banyaknya perampingan dan atau penggabungan struktur organisasi perangkat daerah, akan mengganggu pelayanan publik. Karena itu meminta agar Pusat agar melihat kondisi daerah, sehingga kebutuhan nomenklatur pun disesuaikan kebutuhan daerah. Kalau diterapkan saklek, daerah akan menemui kesulitan. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru