Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kelurahan Samba Kahayan Diringkus Polisi karena Miliki 716 Zenith dan 800 Dextro

  • Oleh Abdul Gofur
  • 27 September 2016 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Seorang pemuda berinisial AJ, 26, warga Kelurahan Samba Kahayan RT 07, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, diringkus polisi.

Ia tertangkap tangan saat melakukan transaksi jual-beli obat Carnophen jenis Zenith dan Dextro. Setelah penggeledahan di rumahnya polisi menemukan ratusan butir obat daftar G yang sudah dilarang peredarannya tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan AJ berawal dari informasi masyarakat hingga kemudian langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Katingan Tengah. 

Saat itu Kapolsek Katingan Tengah AKP Wahono langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tangan AJ saat sedang bertransaksi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mengamankan 716 butir obat zenit (carnopen) dan 800 butir Dextro.  Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp171.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. 

Berdasarkan hasil keterangan sementara penyidik, AJ yang sehari-hari bekerja serabutan ini mengaku jika obat daftar G tersebut diedarkan kepada anak-anak di wilayah Kecamatan Katingan Tengah. 

'Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan tersebut, AJ dikenakan Pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,' ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui rilisnya yang diterima Borneonews, Selasa (27/9) siang.

Menurut Kapolres Tato Pamungkas, kasus ini akan terus dikembangkan demi mencegah bertambahnya korban akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang.

'Sehingga setiap ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka, warga menginformasikan ke Polsek terdekat. Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan,' imbuh Kapolres. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru