Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituduh Curi Sawit, Ratusan Warga akan Demo PT TASK III

  • Oleh M. Rifqi
  • 30 September 2016 - 19:17 WIB

BORNEONEWS, Sampit -- Penangkapan 16 warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, yang diduga mencuri buah sawit di kebun PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III membuat warga setempat berang. Mereka akan mendatangi PT TASK dan menuntut laporan yang dibuat perusahaan kepada kepolisian dicabut dan warga dibebaskan. Agar warga yang memanen sawit di luar lahan HGU perusahaan itu dibebaskan. 

'Kami akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut warga dibebaskan dan perizinan maupun alas hak atas lahan yang saat ini dikuasai PT TASK dilakukan pengecekan oleh Pemkab Kotim,' kata tokoh masyarakat Desa Rubung Buyung Ary Dewar, Jumat (30/9/2016).

Beberapa perizinan dan pemberitahuan sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti kepolisian. Rencananya, aksi unjuk rasa akan digelar Senin (3/10/2016), di perkebunan PT TASK III, dengan melibatkan ratusan warga Desa Rubung Buyung, yang tergabung dalam Koperasi Hatantiring.

Ary menyebutkan, penahanan terhadap warga tersebut tidak tepat. Sebab, permasalahan awal yang memicu aksi pemanenan adalah sengketa lahan seluas 300 hektare  antara PT TASK III dengan Koperasi Hatantiring.

Menurutnya, lahan yang masuk dalam kawasan hutan itu merupakan milik masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Hatantiring. Pada awalnya, lahan itu diklaim milik perusahaan sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC), bahkan sepengetahuannya perusahaan ini yang menanam kelapa sawit di areal tersebut.

Namun dalam perjalanannya, ada permohonan PT TASK III kepada pemerintah daerah agar pengelolaan dan kemitraan lahan Koperasi Hatantirng dikerjasamakan atau dimitrakan dengan PT TASK III.

'Kalau disebut pencurian tentu ada hak milik yang dicuri. Sekarang lahan itu adalah milik warga yang tergabung dalam Koperasi Hatantiring. Begitu juga tanaman kelapa sawitnya bukan PT TASK III yang menanamnya,' cetus Ary.

Karena itu, menurutnya wajar jika warga mempertahan haknya karena lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi, dan lahan tersebut juga berada di luar izin hak guna usaha (HGU) PT TASK III. (RF/*)

Berita Terbaru