Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sembunyikan Miras Dalam Mesin Cuci, Eh Malah Terjaring Razia

  • Oleh Abdul Gofur
  • 01 Oktober 2016 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, KASONGAN --Sejumlah anggota Polres Katingan merazia salah satu toko yang menyediakan minuman keras (Miras) di Jalan Soekarmo-Hatta Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Pasalnya, toko ini dicurigai menjual miras dengan kadar alkohol tinggi tidak sesuai peraturan daerah (Perda).

Dan benar saja, ketika sejumlah anggota melakukan pengecekan di toko ini, polisi mengamankan puluhan botol miras jenis anggur putih.

Uniknya, ketika mengetahui sejumlah polisi pakaian dinas mendatangi tempat usahanya, pemilik toko ini lantas membungkus beberapa botol minuman beralkohol golongan B menggunakan karung untuk dimasukkan ke dalam mesin cuci.  Tetapi akhirnya ketahuan petugas juga.

Kasat Sabhara AKP Suroto, menyatakan jika pihaknya terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras tanpa izin ini. Pasalnya, terjadinya tindak pidana acap kali berawal dari mengkonsumsi minuman keras ini. Seperti pemerkosaan, perkelahian, pencurian, penganiayaan dan tindak pidana lainnya.

"Termasuk perkelahian di tempat-tempat keramaian seperti acara hiburan organ tunggal, biasanya didahului akibat menenggak miras ini,' kata Kasat Sabhara AKP Suroto.

Menurutnya jika Polres Katingan terus meningkatkan operasi terhadap peredaran miras. Untuk menghapuskan peredaran miras diakuinya tidak bisa dilakukan sepenuhnya, sebab di Katingan telah ada aturan yang dituangkan dalam Peratuan Daerah (Perda). 

'Tapi sesuai perda, yang boleh beredar adalah golongan A dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Kalau di atas itu, yakni golongan B dan C hanya di tempat-tempat tertentu saja yang memiiki izin, sperti cafe dan hotel,' kata Suroto.

Dalam razia yang dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, pemilik miras tanpa izin atas nama Yeye langsung dikenai pasal tentang tindak pidana ringan (tipiring). Memang, katanya yang bersangkutan telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) kategori golongan A dengan kadar 1-5 persen. Ternyata, ia tetap saja menjual miras golongan B dengan kadar 5-20 persen.

"Yang jelas kegiatan ini bertujuan memberi rasa nyaman terhadap masyarakat yang resah terhadap warga yang sering mabuk-mabukan. Dan kami ingin warga Katingan jauh dari gangguan kamtibmas. (GP/*)

Berita Terbaru