Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Tanjung Jorong Pasang Hinting Pali di Areal PT HSL

  • Oleh Rafiuddin
  • 12 Oktober 2016 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Kotim - Warga Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan ritual adat Hinting Pali di areal PT Hutan Sawit Lestari (HSL). Mereka terus memperjuangkan hak atas pengelolaan Koperasi Petak Semboyan, yang tidak transparan dari PT Hutan Sawit Lestari (HSL). Setelah melakukan pemortalan, mereka kembali melakukan tuntutan dengan ritual adat 'Hinting Pali' di areal lahan yang diklaim tersebut.

'Kami masih panen dan portal. Sekarang tambah lagi acara adat yaitu 'Hinting Pali',' ungkap seorang warga Aldi melalui pesan singkat, Selasa (11/10/2016).

Aldi yang juga merupakan anggota koperasi dan menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tanjung Jorong itu menegaskan. Hinting itu tidak bisa dilepas apabila permasalahan antara anggota Koperasi Petak Semboyan dengan PT HSL belum selesai semua. Untuk melepas Hinting itu juga harus dilakukan secara adat.

Pemasangan hinting pali warga Desa Tanjung Jorong dilakukan oleh Basir Adat atau Tokoh Agama Hindu Kaharingan yang dimaksudkan agar barang siapa atau siapa saja. Baik pihak perusahaan maupun siapa saja yang berani melakukan pembongkaran terhadap hinting pali tersebut, sebelum atau tanpa ada kesepakatan dari kedua belah pihak (antara warga yang bersengketa dan Perusahaan) yang menyatakan bahwa hinting pali tersebut akan dibuka, orang tersebut akan dikenakan sanksi adat yang berlaku.

'Apabila pihak perusahaan melewati jalan ini, mereka akan mengganti rugi secara adat,' tegas Aldi, juru bicara kelompok warga yang juga anggota Koperasi Petak Semboyan.

Aldi mengatakan, saat ini warganya terus berjaga-jaga dan tetap menduduki tanah mereka dengan mendirikan camp di sekitar kebun sawit setempat. Dia meminta agar pihak koperasi atau perusahaan menyelesaikan masalah tersebut dengan permintaan dikembalikan lahan milik mereka kembali. Warga menganggap Koperasi Petak Semboyan tidak transparan dalam pengelolaannya, sehingga hak-hak mereka tidak terpenuhi sesuai aturan. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru