Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Khawatir, Provinsi Tetap Perhatikan Guru Kontrak

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Oktober 2016 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tetap memperhatikan nasib guru kontrak, atau tenaga pengajar non-ASN. Dengan pengalihan kewenangan bidang pendidikan menengah (SMA/SMK) ke tangan Pemprov Kalteng, dari sebelumnya menjadi hak kabupaten/kota, sejumlah guru, terutama guru kontrak di SMA sederajat gamang.

"Guru kontrak tidak perlu terlalu khawatir karena provinsi telah siap. Gubernur sudah meminta kita (Disdik provinsi) untuk memikirkan nasib guru-guru kontrak. Memang, banyak sekali sekolah tidak memiliki guru negeri terutama yang swasta. Mereka tetap kita perhatikan, dialokasikan dari dana provinsi,' terang Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Slamet Winaryo kepada Borneonews, Selasa (11/10/2016).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-undang 23/2014 yang harus dilaksanakan. Imbas dilimpahkannya sejumlah kewenangan tersebut, pemerintah kabupaten/kota sudah melakukan serah terima Personil, Sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng termasuk bidang pendidikan. 

Namun yang perlu ditekankan, sesuai dengan aturan, peralihan tersebut mulai efektif pada 1 Januari tahun depan. Untuk pembayaran gaji pegawai dan pembiayaan lainnya, sampai Desember tahun ini masih kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kalau sudah lewat dari itu, maka sudah kewenangan pemegang kebijakan yang baru yaitu Diknas Provinsi.

Untuk Penyerahan P2D kepada Provinsi pada Jumat (7/10/2016), jumlah serah terima P2D untuk bidang pendidikan menengah, jumlah personil yang dialihkan sebanyak 5.206 orang, terdiri 284 pegawai tata usaha (TU) dan 4.922 guru dan pengawas. Sementara untuk jumlah sekolah yang diserahkan terdiri dari 234 SMA, 132 SMK, dan 20 SLB. Sementara total nilai aset sebesar Rp 610 miliar lebih.

Menurut Slamet, Khusus bidang pendidikan, meski sudah beralih menjadi kewenangan provinsi bukan berarti pemerintah kabupaten dan kota langsung lepas tangan. Pemerintah setempat masih memliki kewenangan dalam memberikan pembinaan dan pengendalian. Pemprov pun, akan menjadikan pegawai Dikbud yang ada di kabupaten sebagai mitra.

'Mutu dan akses pendidikan juga harus diperhatikan secara terus menurus. Memang sudah ada peralihan, tapi bukan berarti semuanya provinsi yang pegang kendali. Kabupaten

dan kota tetap dituntut melakukan pengawasan. Ada nanti pegawai Dikbud setempat kita rangkul sebagai jembatan dan mitra untuk program pendidikan menengah,' katanya. 

Sebelumnya, ada rasa gamang dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Suparmadi, Senin (10/10/2016) terkait dialihkannya pengelolaan SMA sederajat per Januari 2017 khusus terkait gaji guru tenaga kontrak di yang ia sebut tidak jelas. Pasalnya anggaran untuk pembayaran gaji guru SMA diketahuinya tidak dianggarkan Pemprov.

'Termasuk masalah gaji, khususnya bagi guru non PNS atau guru kontrak. Saat ini, kami tidak tahu sistim penggajiannya, semuanya menjadi tanggung jawab pihak provinsi,' (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru