Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Milik Mayor Ditangkap Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 14 Oktober 2016 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, KASONGAN--  Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan berhasil mengamankan dua truk sarat muatan kayu yang diduga ilegal di Jalan PT M.J.C Km10 Desa Tumbang Tanjung Kecanatan Pulau Malan, Kamis (13/10) sekitar pukul 14.00 Wib.

Menurut Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Eko Priyono kedua truk tersebut mengangkut kayu olahan ukuran 6x15 dan 6x10 tanpa dilengkapi FA-KO atau surat resminya.

Dua truk ini masing-masing, truk bak kayu PS 120 warna kuning DA 1139 TL yang memuat kayu sekitar 4 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen FA-KO dengan sopir bernama M Rizani warga Jalan RE Martadinata Desa Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalsel.

Kemudian truk bak kayu PS 120 warna kuning KT 8985 BF dengan muatan sekitar 6 meter kubik tanpa dilengkapi dokumen FA-KO dengan disopiri Masrian (46) warga Desa Sungai Dalam, Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel.

Menurut Kapolsek berdasarkan keterangan sopir M Rizani bahwa kayu tersebut diolah dengan cara digesek di hutan menggunakan mesin gergaji (chainsaw). Kemudian kayunya diketam untuk kemudian ditarik menuju jalan utama PT.MJC menggunakan mobil hartop.

Selanjutnya diangkut menggunakan truk yang rencananya akan dibawa ke Desa Tumbang Tanjung.

"Dari keterangan M Rizani kalau kayu tersebut milik Mayor dan akan dijual kepada Jek," katanya.

Truk dan muatannya serta sopiri M Rizani saat ini telah diamankan di Mapolsek TSG dan Pulau Malan. Sedangkan truk bernopol KT 8985 BF masih berada di Km10 jalan PT.MJC karena kondisi jalan yang rusak dan belum bisa dilewati.

"Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku terkait penangkapan dua unit truk yang membawa kayu olahan tanpa dokumen itu," janji Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Ipda Eko Priyono.  (GP/*)

Berita Terbaru