Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Sosnakertrans Sukamara Sosialisasi Keppres Wajib Lapor Lowongan Kerja

  • Oleh Norhasanah
  • 18 Oktober 2016 - 14:03 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Adanya ketidakseimbangan antara persediaan dan kebutuhan tenaga kerja di Kabupaten Sukamara, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Sukamara menggelar sosialiasi penerapan Keppres Nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dalam acara yang berlangsung di Gedung Gawi Barinjam itu, diikuti sebanyak 25 peserta terdiri dari perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan yang ada di Sukamara.

'Kualitas tenaga kerja masih rendah dan yang lebih penting lagi adalah informasi pasar kerja yang masih terbatas' kata Kepala Dinas Sosnakertrans Sukamara, Abdul Karim melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Sosnakettrans Sukamara, Mansur Adabi saat membuka kegiatan, Selasa (18/10/2016).

Mansur Adabi  mengatakan, masalah pengangguran di Kabupaten Sukamara banyak faktor, di antaranya kualifikasi kompetensi pencari kerja umum belum sesuai persyarakatan kerja yang dibutuhkan oleh pasar kerja. Dengan adanya ketidakseimbangan antara persediaan dan kebutuhan tenaga kerja tersebut akan menjadi efek negatif bagi pencari kerja daerah yaitu kesenjangan sosial yang tinggi.

'Harapan kami dengan pelaksanaan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepedulian perusahaan untuk membantu mengurangi pengguran dengan melaporkan informasi lowongan kerja sesuai Keppres Nomor 4 tahun 1980' pinta Mansur Adabi.

Kewajiban perusahaan berdasarkan Pasal 2 Keppres Nomor 4 tahun 1980 maka setiap pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada instansi pemerintah yang menangani ketenagakerjaan di Kabupaten atau kota.

'Dalam laporan tersebut harus memaut jumlah tenaga kerja yangdibutuhkan, jenis pekerjaan , syarat-syarat jabatan, jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan atau ahli, pengalaman dan syarat lainnya' terangnya.

Lanjutnya laporan lowongan pekerjaan disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum lowongan tersebut diisi atau sebelum pemasangan iklan pada mesia massa.

'Jika lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksut sudah terisi, maka pengusaha atu pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis' tegas Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Sosnakettrans Sukamara. (MG-13/N).

Berita Terbaru